Search

KPU Sebut Absennya Kemendagri di RDP Tak Ganggu Tahapan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai tidak hadirnya Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, dan Bawaslu tak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Karena ketidakhadiran itu, RDP yang digelar siang tadi akhirnya ditunda. Rencananya RDP akan membahas dua PKPU, yakni tentang pencalonan calon anggota legislatif dan pencalonan presiden - wakil presiden.

Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan pemerintah tak hadir dalam rapat tanpa keterangan. "Jadi masih longgar ya kalau ditunda seminggu masih tidak menyulitkan KPU," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Wahyu, KPU baru akan menetapkan calon peserta pemilu legislatif pada 20 September 2018. Artinya, masih ada waktu empat bulan untuk menyiapkan peraturan KPU.

(Baca: Pemerintah Absen Tanpa Keterangan, RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu Ditunda)

Ia menilai sisa waktu yang ada masih cukup bagi pihak KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR untuk membahasnya.

"Sebenarnya penetapan caleg itu kan 20 September ya. Ini baru April dan masih ada Mei, Juni, Juli dan seterusnya. Ini masih ada cukup waktu karena kami baru tetapkan pas September," kata Wahyu.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo menilai absennya Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, pemerintah, KPU dan Bawaslu akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jelas ini akan berpengaruh terhadap tahapan berikutnya yang harusnya kalau hari ini selesai, besok sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas lain mereka baik KPU dan Bawaslu," ujar Firman di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

(Baca: Hasyim Asyari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan KPU)

"Belum lagi nanti sosialisasi. Mereka itu (KPU dan Bawaslu) harus mengatur sampai ke daerah," ucapnya.

Firman menilai pihak Kemendagri tidak serius untuk hadir dalam rapat. Pada rapat-rapat dengar pendapat sebelumnya, kata Firman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selalu diwakilkan.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/20502851/kpu-sebut-absennya-kemendagri-di-rdp-tak-ganggu-tahapan-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Absennya Kemendagri di RDP Tak Ganggu Tahapan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.