JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI akan menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018) besok.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, Viryan, melalui pesan singkatnya, Kamis malam (12/4/2018).
"Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta," kata Viryan.
Pada Jumat besok, KPU juga akan menyerahkan nomor urut 20 kepada PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca juga : Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya sudah menerima undangan dari KPU.
"Kami sangat memgapresiasi keputusan KPU melalui pleno yang segera menindaklanjuti isi putusan PTUN Jakarta," kata Imam, melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta tersebut. Apalagi, sesuai ketentuan undang-undang, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
Baca juga : KPU: Suka atau Tidak Suka, Kami Akan Hadapi PKPI di PTUN
Partai politik pimpinan Abdullah Makhmud Hendropriyono tersebut akan terus melakukan konsolidasi internal maupun eksternal.
"Konsolidasi internal dalam rangka meraih kursi legislatif sebanyak-banyaknya pada Pemilu 2019," ucap Imam.
PKPI juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. Deklarasi dukungan telah dilakukan pada Juli 2017.
PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/20392871/jumat-besok-kpu-akan-tetapkan-pkpi-sebagai-peserta-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jumat Besok, KPU Akan Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019"
Posting Komentar