TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, meminta penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah supaya tetap bekerja menjalankan tugas seperti biasa.
Adanya pelaporan komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya diharapkan tidak menganggu kinerja para penyelenggara.
"Saya menyerukan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," tutur Arief, Selasa (17/4/2018).
Dia menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasyim Asyari itu adalah pernyataan yang disampaikan KPU RI sebagai lembaga.
Baca: Komisioner Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, KPU: Semua Keputusan Dibuat di Rapat Pleno
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pelaporan terhadap dirinya merupakan risiko jabatan. Dia mengaku siap bertanggungjawab atas apa yang disampaikan.
"Akan saya hadapi. Ini resiko jabatan. Saya bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," tambah Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018). Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta. Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M. Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.
Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik. Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.
Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Namun, sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.
Akhirnya, PKPI melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/17/komisioner-dilaporkan-ke-polisi-ketua-kpu-minta-penyelenggara-pemilu-tetap-solidBagikan Berita Ini
0 Response to "Komisioner Dilaporkan ke Polisi, Ketua KPU Minta Penyelenggara ..."
Posting Komentar