Search

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Sosialisasikn UU Pemilu

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahun depan, tepatnya pada Pemilu 2019 mendatang, secara resmi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan mulai dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro, melakukan sosialisasi perihal UU Pemilu di Gedhong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/04/2018).

Suhajar memaparkan bahwa UU Pemilu yang baru dirancang sebagai sarana untuk membangun sistem presidensial Indonesia agar lebih kuat lagi.

“Presiden terpilih nantinya selain dipilih oleh suara mayoritas rakyat, juga didukung oleh mayoritas parlemen. Karena itu, penguatan sistem kepartaian dilakukan dalam pembangunan sistem politik pada UU Pemilu ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Suhajar Diantoro menambahkan, untuk dapat mengarah pada penguatan sistem presidensial tersebut, dalam UU Pemilu ini telah ditetapkan presidential threshold sebesar 20%.

Dalam artian, partai politik akan diberi ruang melakukan konsolidasi partai sejak awal untuk mendukung pemerintahan yang terpilih nantinya.

“Partai politik juga diberi ruang untuk menyeleksi calon presiden. Dengan begitu, UU Pemilu ini juga semakin menegaskan letak posisi partai politik sebagai jembatan penghubung antara rakyat yang berdaulat, dengan pemerintah yang akan memegang kekuasaan,” pungkasnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jogja.tribunnews.com/2018/04/19/staf-ahli-menteri-dalam-negeri-sosialisasikn-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Sosialisasikn UU Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.