Search

KPU Malaysia Tetapkan 9 Mei Sebagai Tanggal Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Komisi Pemilihan Umum Malaysia menetapkan Rabu (9/5/2018) sebagai tanggal pemungutan suara.

Nama-nama kandidat akan diumumkan ke publik pada 28 April mendatang.

Selain itu ditetapkan pula masa kampanye masing-masing Calon minimum 11 hari.

"Jajak pendapat harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dari tanggal pembubaran, " ujar Ketua KPU Malaysia, Mohd Hashim Abdullah, dalam konferensi pers, Selasa (10/4/2018)..

Dia menambahkan bahwa pemilih pada triwulan akhir tahun lalu adalah sekitar 14,9 juta orang.

Koalisi yang telah memerintah Malaysia sejak kemerdekaan, Barisan Nasional (BN), berusaha untuk mendapatkan kembali dua pertiga suara mayoritas.

Dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak, saat ini BN akan menghadapi lawan dari koalisi oposisi Pakatan Harapan, yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Malaysia yang pernah memimpin lebih dari dua dekade, Dr. Mahathir Mohamad.

Mahathir akan bertarung di bawah bendera Partai mantan saingannya Anwar Ibrahim, Partai Keadilan Rakyat, setelah partainya sendiri, Partai Pribumi Bersatu, yang untuk sementara dibubarkan sehari sebelum Parlemen dibubarkan pada hari Sabtu pekan lalu.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengumumkan bahwa Parlemen akan ditutup pada Sabtu (7/4/2018) lalu.

"Pembubaran" parlemen ini menurutnya sebagai jalan untuk pemilihan umum di 14 negara bagian Malaysia.

Untuk itu pembubaran parlemen ini juga efektif mengakhiri masa jabatan anggota parlemen dari pusat hingga daerah.

"Saya ingin memberitahu masyarakat, setelah saya bertemu dengan raja dan meminta izin untuk pembubaran parlemen pada Sabtu, 7 April," ujar Najib dalam wawancara dengan televisi.(Channel News Asia/Reuters/Bernama)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/internasional/2018/04/10/kpu-malaysia-tetapkan-9-mei-sebagai-tanggal-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Malaysia Tetapkan 9 Mei Sebagai Tanggal Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.