Search

Ketua Komisi II Ingin Perppu Pemilu Segera Disahkan, tapi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa segera disahkan.

Namun, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kecepatan Istana mengirimkan draf ke DPR RI untuk dibahas.

Kedua, langkah Pimpinan DPR untuk segera memberi perintah pada Komisi II melakukan pembahasan.

“Saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini (Perppu Pemilu) bisa disampaikan (ke DPR), kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat. Kita di Komisi II siap saja,” kata Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi.

Kemungkinan, menurut Doli, draf perppu itu sudah ditandatangani Jokowi dan siap dikirimkan ke DPR.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg, dan Pak Mendagri, mereka bilang sudah sampai ke Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli mengungkapkan, ada dua aturan baru yang diatur dalam Perppu tersebut. Pertama, soal pengaturan empat provinsi baru Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, soal nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Doli menjelaskan bahwa DPR telah memberi masukan agar parpol di parlemen diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” kata Doli lagi.

Diketahui, Perppu Pemilu amat dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua yang muncul dan mesti memiliki payung hukum untuk bisa turut serta berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta pemerintah dan DPR memahami urgensi keberadaan Perppu Pemilu tersebut.

Sebab, pada 14 Desember 2022, KPU sudah bakal mengumumkan parpol peserta pemilu, beserta nomor urutnya.

Kemudian, pada 16 Desember 2022, KPU telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur soal empat  provinsi baru di Papua, maka tidak ada calon DPD dari keempat provinsi tersebut.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTIvMTIvMTcwMjQ2OTEva2V0dWEta29taXNpLWlpLWluZ2luLXBlcnBwdS1wZW1pbHUtc2VnZXJhLWRpc2Foa2FuLXRhcGnSAXFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMi8xMi8xMi8xNzAyNDY5MS9rZXR1YS1rb21pc2ktaWktaW5naW4tcGVycHB1LXBlbWlsdS1zZWdlcmEtZGlzYWhrYW4tdGFwaQ?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua Komisi II Ingin Perppu Pemilu Segera Disahkan, tapi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.