Search

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Besok - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/12/2022) besok.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu tak lolos dalam verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu besok Jumat. Kira-kira habis jumat’an,” ujar Buni pada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk mengajukan keberatannya atas keputusan KPU tersebut.

“Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh tim hukum agar terstruktur,” kata Buni.

Baca juga: Ketika Partai Ummat Klaim Punya Bukti Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu 2024...

Diketahui, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).

Komisioner KPU Idham Kholik mengungkapkan, sesuai Pasal 173 Ayat (2) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022, parpol harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi Tanah Air.

Sementara itu, ditemui saat pengumuman peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengaku proses verifikasi faktual di dua provinsi itu diganjal oleh pihak KPUD.

Ia juga telah memberikan surat keberatan atas keputusan tersebut,

Tak hanya itu, Nazaruddin mengklaim telah memiliki bukti upaya penjegalan tersebut.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTIvMTUvMjAzNDU4MTEvdGFrLWxvbG9zLWphZGktcGVzZXJ0YS1wZW1pbHUtcGFydGFpLXVtbWF0LWJha2FsLWFqdWthbi1ndWdhdGFuLWtlLWJhd2FzbHXSAYMBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjIvMTIvMTUvMjAzNDU4MTEvdGFrLWxvbG9zLWphZGktcGVzZXJ0YS1wZW1pbHUtcGFydGFpLXVtbWF0LWJha2FsLWFqdWthbi1ndWdhdGFuLWtlLWJhd2FzbHU?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Besok - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.