Search

Pemkot Jaksel imbau warga pahami UU Pemilu - ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan  mengimbau warga di wilayah tersebut meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

"Pemilihan serentak perlu disosialisasikan lebih awal mengingat begitu rumit dan kompleksnya penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 nanti," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ali Murthadho menambahkan, dengan terciptanya pemahaman diharapkan dapat menguatkan dukungan seluruh komponen masyarakat demi suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Peran dan dukungan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan demokratis serta dengan keterlibatan atau tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi," katanya.

Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) telah menggelar sosialisasi guna peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) bidang politik tahun 2022.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta H Purwanto yang juga menjadi narasumber acara, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho dan Kepala Suban Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha.​​​​​​​

Baca juga: Gakkumdu Jakarta Selatan deklarasi siap tegakkan keadilan Pemilu 2024
Baca juga: Pemkot Jaksel minta Panwaslu waspadai potensi kecurangan Pemilu 2024

Kepala Suban​​​​​​​ Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Peserta kegiatan ini adalah anggota pengurus organisasi kemasyarakatan, PKK, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKDM, FPK, FKUB, yang berjumlah 100 orang," katanya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu untuk mempercepat penanganan aduan masyarakat.

"Ketika ada aduan terkait pemilu lebih cepat di respon, kalau diselesaikan dengan baik maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan atau legitimasi dari pemilu," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVGh0dHBzOi8vd3d3LmFudGFyYW5ld3MuY29tL2Jlcml0YS8zMjkxMjgzL3BlbWtvdC1qYWtzZWwtaW1iYXUtd2FyZ2EtcGFoYW1pLXV1LXBlbWlsddIBVmh0dHBzOi8vbS5hbnRhcmFuZXdzLmNvbS9hbXAvYmVyaXRhLzMyOTEyODMvcGVta290LWpha3NlbC1pbWJhdS13YXJnYS1wYWhhbWktdXUtcGVtaWx1?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Jaksel imbau warga pahami UU Pemilu - ANTARA"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.