Perludem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup yang diajukan kader parpol. Penggugat meminta sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Pilihan atas sistem pemilu legislatif apa yang akan diambil, sejatinya merupakan hasil konsensus pembentuk undang-undang yang harus menghadirkan proses partisipasi yang bermakna (meaningful participations) dalam pembuatan keputusannya. Dalam hal ini, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem pemilu atau varian sistem pemilu mana yang konstitusional untuk diadopasi dalam penyelenggaraan pemilu legislatif di Indonesia," kata anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurut Titi, hal itu dikarenakan UUD 1945 secara eksplisit hanya mengatur sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan Pasal 6A Ayat (3) dan (4). Sedangkan untuk pemilu legislatif dan pilkada, UUD 1945 lebih menekankan pada prinsip-prinsip penyelenggaraannya, yaitu secara luber, jurdil, dan berkala. Dengan tetap merujuk pada nilai-nilai demokrasi konstitusional yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
"Pada dasarnya setiap sistem pemilu punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tidak ada sistem pemilu yang benar-benar ideal," kata Titi.
Oleh karena itu, untuk menutupi berbaga kekurangan tersebut, pilihan atas sistem pemilu juga harus disertai dukungan fungsionalisasi elemen-elemen kepemiluan lainnya. Berupa antara lain, adanya penyelenggara pemilu yang berintegritas; kompetisi antar peserta pemilu yang adil, setara, dan kompetitif; pemilih yang terliterasi dengan baik; serta penegakan hukum pemilu yang efektif dan berkeadilan.
"Peran Mahkamah Konstitusi adalah memastikan bahwa pertama, prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diterapkan secara konsisten dalam pilihan sistem pemilu yang diambil oleh pembentuk undang-undang, serta kedua, pilihan atas sistem pemilu tersebut juga koheren dengan tujuan-tujuan pemilu yang ingin diwujudkan," beber Titi Anggraini.
"Selain itu, proses dalam membuat pilihan atas sistem pemilu tersebut juga dilakukan pembentuk undang-undang melalui prosedur pelibatan partisipatoris seluruh pemangku kepentingan kepemiluan secara sungguh-sungguh bermakna (meaningful participations)," pungkas Titi.
Untuk diketahui, Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Mengapa pemohon meminta proporsional tertutup?
Sebab, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," bebernya.
Simak juga 'Sapu Hoaks Pemilu 2024 di Medsos, Meta Komunikasi dengan Pemerintah':
(asp/rdp) Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQ1NjQ1NC9wZXJsdWRlbS1taW50YS1tay10b2xhay1ndWdhdGFuLXBlbWlsdS1wcm9wb3JzaW9uYWwtdGVyYnVrYdIBZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQ1NjQ1NC9wZXJsdWRlbS1taW50YS1tay10b2xhay1ndWdhdGFuLXBlbWlsdS1wcm9wb3JzaW9uYWwtdGVyYnVrYS9hbXA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Minta MK Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Terbuka - detikNews"
Posting Komentar