JawaPos.com – Pemilu 2019 diikuti oleh 20 partai politik. Di hajatan politik lima tahunan itu, banyak partai baru yang akhirnya tumbang. Mereka tak berhasil melewati ambang batas parlemen. Salah satu partai lama pun jadi korbannya.
Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar Pemilu serentak yang digelar bebarengan dengan pilpres. Tercatat ada 18 partai politik yang menjadi kontestan diantaranya, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PSI, Berkarya, Garuda,Perindo, PBB, dan PKPI.
Sempat, PBB dan PKPI masih belum masuk menjadi peserta Pemilu 2019. Karena KPU menyatakan dua partai politik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sehingga PBB dan PKPI dinyatakan tidak lolos.
Namun, akhirnya PBB dan PKPI menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, akhirnya PBB dan PKPI dinyatakan sebagai partai peserta Pemilu Minggu (4/3).
Dalam sidang ajudikasi yang digelar, Bawaslu memenangkan gugatan PBB dan meminta agar KPU segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu menilai bahwa PBB telah memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan pertimbangan verifikasi faktual berita acara yang menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat.
Terkait dengan polemik verifikasi KPU di Kolaka Timur, Bawaslu juga menyatakan hal itu bersifat sah. Bawaslu melihat bahwa Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan Bawaslu itu kemudian diterima KPU. pada Selasa (6/3), KPU akhirnya menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Dalam penetapan tersebut, PBB mendapatkan nomor urut 19. PBB mendapat nomor urut 19. Sebab, nomor 15 hingga 18 diisi oleh parpol lokal Aceh. Parpol peserta pileg 2019 yang lain memiliki nomor urut 1-14.
Sementara, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 pasca sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya PDIP mendapatkan perolehan suara tertinggi.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan anggota DPR dan DPD terpiliih yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Arief Budiman dan didampingi oleh Komisioner KPU lainnya.
“Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK,” kata Ketua Arief dalam rapat pleno.
Arief mengatakan, bila berdasarkan hasil keseluruhan jumlah suara sah nasional pemilu tahun 2019 sebesar 139.970.810. Dimana angka ambang batas parlemen dari suara sah sebesar 5.598.832,2 suara.
Dilanjutkan dia, dari 16 parpol peserta pemilu nasional 2019 hanya sembilan parpol memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen.
Berikut ini hasil perolehan suara parpol nasional, PKB: 13.570.097 (9,69 persen), Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen), PDIP: 27.053.961 (19,33 persen), Golkar: 17.229.789 (12,31 persen), Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen) PKS: 11.493.663 (8,21 persen), PPP: 6.323.147 (4,52 persen), PAN: 9.572.623 (6,84 persen), Demokrat: 10.876.057 (7,77 persen)
Kemudian partai yang tidak lolos ambang batas parlemen adalah, Garuda: 702.536 (0,50 persen), Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen), Perindo: 3.738.320 (2,67 persen), PSI: 2.650.361 (1,89 persen), Hanura: 2.161.507 (1,54 persen), PBB: 1.099.848 (0,79 persen), PKPI: 312.775 (0,22 persen),
Kemudian PDIP yang paling banyak menempatkan kadernya di DPR. Tercatat sebanyak 128 yang lolos ke parlemen. Selanjutnya adalah Golkar (85), Gerindra (78), Nasdem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), dan PPP (19). Total keseluruhan ada 575 anggota DPR.
Kemudian untuk DPRD DKI Jakarta, PDIP paling banyak meloloskan kadernya. Sebanyak ada 25 anggota yang lolos, diikuti Gerindra (19), PKS (16), Demokrat (10), PAN (9), PSI (8),Nasdem (7), Golkar (6), PKB (5), dan PPP (1).
Baca Lagi Aje https://www.jawapos.com/nasional/politik/29/12/2019/pemilu-serentak-jadi-kuburan-partai-baru-juaranya-masih-parpol-lama/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu Serentak Jadi Kuburan Partai Baru, Juaranya Masih Parpol Lama - Jawa Pos"
Posting Komentar