Abhan menyampaikan pihaknya berniat mengusulkan agar Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Usulan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan penuntutan ada di Bawaslu. Sehingga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri, seperti zaman KPK yamg sebelum undang-undang ini. Jadi perintah sprindik (surat perinta penyidikan) dari Bawaslu, kalau Gakkumdu kan sprindik-nya dari Kapolri," kata Abhan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
Abhan menjelaskan usulan itu muncul dari pengalaman Bawaslu pada Pemilu 2019. Banyak kasus yang sudah diputus Bawaslu untuk masuk jalur pidana, tetapi berhenti di Gakkumdu karena unsur kejaksaan dan kepolisian merasa enggan melanjutkan. Contoh pelanggaran Pemilu 2019 yang berhenti di tangan Gakkumdu adalah kasus iklan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di media cetak. Saat itu Bawaslu menetapkan kampanye Paslon 01 melanggar peraturan karena dilakukan di luar masa kampanye di media massa. Namun kasus itu dihentikan setelah unsur kepolisian dan kejaksaan Gakkumdu berbeda pendapat dengan Bawaslu.
"Ada cukup banyak, ada yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti, tapi di penyidik enggak bisa berlanjut. Ada cukup banyak," tutur Abhan.
[Gambas:Video CNN]
Opsi lainnya, kata Abhan, aturan main pemilu lebih ditekankan penindakan administratif. Sebab UU Pemilu lebih banyak mengatur sanksi pidana. Akan tetapi selama Pemilu 2019 kasus pidana pemilu banyak terhenti.
"Saya kira perlu dipertegas perumusannya itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," ucapnya.
(dhf/osc) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191205164112-32-454481/awasi-pemilu-bawaslu-ingin-hapus-penegakan-hukum-terpaduBagikan Berita Ini
0 Response to "Awasi Pemilu, Bawaslu Ingin Hapus Penegakan Hukum Terpadu - CNN Indonesia"
Posting Komentar