Search

Bawaslu Ingin Sanksi Administratif Diperkuat pada Pemilu 2024 Ketimbang Pidana - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) ingin dalam menangani Pemilu Serentak 2024 dapat lebih memperkuat penanganan pelanggaran administratif ketimbang sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, terdapat beberapa pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu terkait pelanggaran pidana yang justru mengancam penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

"Beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak. Karena dari sekian 70-an pasal pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu sebagian besar malah mengancam pada posisi penyelenggara," ujar Abhan.

Abhan mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, sekian pasal yang ada, ternyata tidak efektif dan tidak aplikatif.

Baca juga: Bawaslu Ingin Punya Wewenang Menyidik dan Menuntut seperti KPK

Dia meminta agar sejumlah ketentuan yang ada saat ini ditinjau ulang. Dengan demikian, ke depannya tidak terlalu banyak sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi yang tegas.

“Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti apa, misalnya mahar politik dan sebagainya. Ini yang saya kira perlu dipertegas perumusannya," ucap Abhan.

"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif. Karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," tuturnya.

Selain itu, Abhan mengungkapkan kewenangan penanganan administratif dalam proses pemilu bisa mengurangi sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia gugatan hasil pemilu di MK pada 2019 menurun jika dibandingkan pada 2014 lalu.

"Jadi 2014, peserta pemilu 14 waktu itu gugatan sengketa ke MK sampai 900-an. Pada 2019 ada 16 parpol dapil juga luas itu sekitar 300 saja yang mengajukan sengketa hasil," kata Abhan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/20401701/bawaslu-ingin-sanksi-administratif-diperkuat-pada-pemilu-2024-ketimbang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Ingin Sanksi Administratif Diperkuat pada Pemilu 2024 Ketimbang Pidana - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.