Search

Honorarium Tenaga Ad Hoc Pada Pilkada 2020 Naik Dibanding Pemilu 2019 - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diamanatkan dalam Undang-Undang, peran penyelenggara ad hoc dalam suatu Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif hingga Kepala Daerah sangat vital bagi pelaksanaan Pemilu Serentak.

Tanpa adanya tenaga ad hoc, hampir tidak mungkin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) dengan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dapat melayani jutaan Pemilih yang ada di Indonesia secara serentak.

Karena itu, KPU terus upayakan adanya peningkatan honorarium bagi tenaga ad hoc yang akhirnya disetujui oleh Kementrian Keuangan.

Melalui Surat Menteri Keuangan bernomor S-735/MK.02/2018 Perihal Usulan Standar Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, honor tenaga ad hoc Pilkada Serentak 2020 dipastikan naik.

Isi Hati Ashanty yang Sakit Autoimun Disorot Mantu SBY, Bareng Anak Krisdayanti & Anang Lakukan Ini

Foto Jadul SBY & Ani Yudhoyono Disorot Annisa Pohan, Unggahan Ayah AHY Ungkap Fakta Ini

Ekspresi Lesu Suami Syahrini Saat Bersama Sahabatnya Jadi Sorotan, Ada Apa dengan Reino Barack?

Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, dalam surat tersebut tercantum besaran honor yang naik untuk setiap kategori penyelenggara ad hoc.

Dimana kategori Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ketuanya naik dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.200.000 perorang perbulan, anggota naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 1.900.000 perorang perbulan, sekretaris dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.550.000 perorang perbulan dan untuk pelaksana/staf administrasi dan teknis naik dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.000.000 perorang perbulan.

Pada kategori Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk ketuanya naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.200.000 perorang perbulan, anggota naik dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.150.000 perorang perbulan, sekretaris naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 1.100.000 perorang perbulan dan staf pelaksana naik dari Rp 750.000 menjadi Rp 1.000.000 perorang perbulan.

Pada kategori Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ketuanya naik dari Rp 550.00 menjadi Rp 900.000 perorang perbulan, anggota naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 850.000 perorang perbulan dan pengamanan TPS dari Rp 400.000 menjadi Rp 650.000 perorang perbulan.

Bagi tenaga ad hoc kategori Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga akan naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000 perorang perbulan.

Perbandingan besaran honorarium tersebut merupakan nilai yang dibandingkan dengan besaran honorarium tenaga ad hoc pada Pemilu 2019 lalu.

Ditambahkan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, selain perubahan pada nilai honorarium, mekanisme perekrutan ad hoc pada Pilkada 2020 juga akan diperketat khususnya dari aspek pemeriksaan kesehatan.

Hal ini menurutnya dilakukan untuk menghindari banyaknya penyelenggara ad hoc yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019 lalu.

Diketahui di Kalsel saja, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 ada 20 penyelenggara ad hoc yang meninggal dunia serta puluhan lainnya harus dirawat di Rumah Sakit saat atau usai menjalankan tugas dan masuk dalam daftar penerima santunan.

Selain Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Tahun 2020 akan ada tujuh Kabupaten/Kota di lingkup Kalsel yang juga akan laksanakan Pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/12/05/honorarium-tenaga-ad-hoc-pada-pilkada-2020-naik-dibanding-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Honorarium Tenaga Ad Hoc Pada Pilkada 2020 Naik Dibanding Pemilu 2019 - Banjarmasin Post"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.