Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana mengatakan, pengawasan pengosongan dan pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata kelola logistik pasca pemilu tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/ciremaitoday/kpu-majalengka-kosongkan-kotak-suara-pemilu-2019-1sMmorwb57YBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Majalengka Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019 - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar