TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Bawaslu tetapkan 5 wilayah rawan pelanggaran Pemilu, bagi sembako hingga pemilih tak masuk DPT
Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda memetakan 5 titik rawan pelanggaran Pemilu di kota ini.
Adapun lima titik tersebut antara lain, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Samarinda Ilir.
Potensi pelanggaran di lokasi tersebut meliputi bagi-bagi sembako, mencoblos dilakukan oleh keluarga, pemilih yang mencoblos tetapi tak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tak memiliki formulir A5.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan, potensi pelanggaran yang dipetakan berangkat dari hasil evaluasi Pemilu sebelumnya.
"Potensi pelanggaran sebenarnya bisa terjadi di kecamatan mana saja, tapi dari hasil Pemilu kemarin kami tetapkan ada 5 kecamatan," ujar Abdul Muin kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan 30 Panwascam se-Kota Samarinda.
• Lewat Jalan Santai Bawaslu Kalimantan Utara Ajak Warga Ikut Awasi Pilkada Serentak 2020
• Gelar Sosialisasi, Bawaslu Bontang Ingatkan Milenial Pidana Penjara 6 Tahun Pelaku Politik Uang
• 42 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Panwascam, Bawaslu Bontang Uji Coba Computer Assisted Test
Potensi pelanggaran di tiap-tiap wilayah sudah dipetakan. Panwascam diminta tak ragu untuk menindak para pelanggar saat didapati di lapangan.
Abdul Muin meminta agar masyarakat turut mengawasi indikasi kecurangan di lapangan. Khususnya, praktik politik uang.
"Bahwa aturan telah jelas menyebutkan sanksi bagi orang yang melakukan praktik money politics, jadi bukan kelompok," ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar memberantas praktik money politics.
Baca Lagi Aje https://kaltim.tribunnews.com/2019/12/23/bawaslu-tetapkan-5-wilayah-rawan-pelanggaran-pemilu-bagi-sembako-hingga-pemilih-tak-masuk-dptBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Tetapkan 5 Wilayah Rawan Pelanggaran Pemilu, Bagi Sembako Hingga Pemilih tak Masuk DPT - Tribun Kaltim"
Posting Komentar