Search

LBH Narendradhipa Gelar Diskusi Kode Etik Penyelenggaran Pemilu - http://pedomanbengkulu.com

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa melaksanakan diskusi panel kode etik penyenggara pemilu dalam prespektif Pilkada tahun 2020. Diungkapkan Direktur Eksekutif LBH NarendraDhipa Riyan Franata, diselenggarakannya kegiatan diskusi panel ini dilatar belakangi pasca keluarnya putusan DKPP RI Nomor : 263-PKE-DKPP/VIII/2019 mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu.

“Diskusi ini bertujuan adanya kesamaan pemahaman dari masing-masing pihak yang berkepentingan mengenai penyelenggaraan pemilu yang benar-benar bisa membuat terpenuhinya asas konstitusional penyelenggaraan pemilu dan tercapainya tujuan pemilu yang demokratis, tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksamaan pemahaman mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Serta menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh UUD 1945,” kata Riyan.

Kegiatan diskusi ini dihadiri peserta dari pengurus partai politik di Rejang Lebong, Ormas, Bakal calon Bupati Rejang Lebong, dan menghadirkan nara sumber Dosen Hukum Tata Negara UNIB Arie Elcaputera, Praktisi Hukum Abdusy Syakir dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.

Pada saat diskusi ini, Arie Elcaputra mengatakan Kode etik penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis pada filosofis menjadi pedoman bagi pelaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam tindakan dan ucapan. Kode etik itu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu.

“Pada tahun 2018 ada 2.528 orang penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke DKPP, dengan 490 pengaduan. Dari pemeriksaan yang dilakukan DKPP RI ada 79 Penyelenggara Pemilu dipecat. Pada tahun 2019 ada 506 laporan pengaduan kode etik penyelenggara Pemilu, artinya masih banyak penyelenggara pemilu yang tidak taat dengan Kode Etik yang telah ditetapkan. Harapan kita untuk pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilakukan tahun 2020 ini, tidak ada lagi terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara kata Arie.

Sementara Anggota KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander menyampaikan bahwa Pilkada pada dasarnya bukan hajat KPU, tetapi merupakan hajat pemerintah daerah. Sehingga patut disesalkan ada pemerintah daerah yang keberatan atas bantuan anggaran untuk Pilkada.

“Kita di KPU memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan seluruh tahapan berjalan dengan transparan. Terkait Kode Etik, kita di KPU dalam menjaga netralitas, tidak boleh mamakai simbol-simbol atau atribut yang secara jelas menunjukan sikap partisan.

Kita sendiri pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lalu berjalan dengan baik ini dibuktikan dengan tidak terdapat gugatan ataupun pemungutan ulang serta tidak terdapat pengaduan ke DKPP RI,” kata Alex.

Sementara Praktisi Hukum Abdusy Syakir, mengatakan Semenjak 2014, kecendrungan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke DKPP mengalami kenaikan, karena setelah periode tersebut pelaporan pelanggaran cukup ditangani di daerah tidak lagi Jakarta/pusat.

“DKPP RI dalam beberapa teahun terakhir ini lebih banyak memantau jalanya sidang melalui telekonfrence saja jika ada laporan pelanggaran kode Etik,” kata Syakir. [Julkifli Sembiring]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://pedomanbengkulu.com/2019/12/lbh-narendradhipa-gelar-diskusi-kode-etik-penyelenggaran-pemilu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LBH Narendradhipa Gelar Diskusi Kode Etik Penyelenggaran Pemilu - http://pedomanbengkulu.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.