Search

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, M Arief Pratomo, Selasa (10/4/2018), dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos administrasi dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Partai Idaman pun menggugat keputusan KPU itu ke pengadilan.

Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

(Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tuding KPU-Bawaslu Diskriminatif)

Rhoma Irama patuh
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun menyatakan patuh terhadap putusan pengadilan. Dia bahkan langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 untuk membayar biaya perkara, seperti yang ditetapkan PTUN.

"Majelis hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama, sembari beranjak ke meja hakim.

Namun, saat Rhoma melakukan aksi itu, hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Pengadilan pun meminta Rhoma dan kuasa hukum untuk membayar biaya perkara melalui prosedur yang berlaku di pengadilan.

Usai sidang, Rhoma kembali menekankan bahwa dia akan mematuhi putusan pengadilan.

"Kami patuh dan tertib hukum," ucap Rhoma.

Meski tidak dapat mengikuti Pemilu 2019, Rhoma mengatakan bahwa Partai Idaman masih memiliki hak untuk menudukung calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 dan calon presiden/calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

"Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada. Dan di pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," ucap dia.

(Antaranews)

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/14231381/ptun-tolak-gugatan-partai-idaman-yang-tak-diloloskan-kpu-ikut-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.