Search

WNI di Luar Negeri Nyoblos Pemilu Lebih Awal

VIVA – Komisi Pemilihan Umum RI menjadwalkan Pemilu 2019, untuk warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, dilaksanakan lebih awal dari jadwal pencoblosan di dalam negeri yang serentak dilakukan pada 17 April 2019.

"KPU mengambil kebijakan untuk pemungutan suara di luar negeri itu early voting, atau pemilihan lebih awal. Kalau di dalam negeri, pemungutan suara pada 17 April 2019. Kalau di luar negeri itu diberikan kesempatan pada 8-14 April 2019, tetapi penghitungannya (hasil pemungutan suara) tetap sama tanggal 17 April 2019," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Hasyim menambahkan, untuk pemilih di luar negeri, KPU menyiapkan tiga metode. Metode pertama, mirip dengan di Indonesia, WNI harus mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kedutaan atau Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia tempat WNI tinggal.  

"Kedua, menggunakan kotak suara keliling, atau kalau dulu istilahnya dropbox. Sehingga, kemudian pada jam tertentu, petugas TPS akan keliling ke tempat di mana WNI kita berada," katanya.

Kemudian yang ketiga, WNI menyampaikan pilihannya melalui pos. Berdasarkan pengalaman selama ini, penyaluran hak pilih menggunakan pos lebih banyak.

Sebelumnya, KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara serentak untuk Pemilu 2019, termasuk perwakilan KPU di luar negeri. Coklit dilakukan dengan sistem video conference.

"Hal ini untuk melakukan pencocokan dan penelitian, atau disebut coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak, dengan 130 kantor perwakilan RI di luar negeri," kata komisioner KPU Viryan Aziz.

Video conference itu dilakukan dari ruang operation room kantor KPU dengan perwakilan RI di luar negeri seperti di Kinabalu (Malaysia), Manila (Filipina), Soul (Korea Selatan), Kuala Lumpur (Malaysia), Sydney (Australia), New York (Amerika Serikat), Den Haag (Belanda), dan Riyadh (Arab Saudi).

Saat ini, data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4LN) yang diperoleh KPU dari Kementerian Luar Negeri adalah sebanyak 2.049.708 pemilih. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (DPTLN-PPWP) pada Pemilu 2014 lalu, sebanyak 2.038.711 pemilih.

Sementara itu, jumlah Penitia Pemilihan Luar Negeri (PPNL) pada Pemilu 2019, sebanyak 536 orang. Coklit serentak di luar negeri akan dilaksanakan oleh 1.200 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dengan rincian, 598 pantarlih TPS, 463 pantarlih kotak suara keliling, dan 139 pantarlih pos.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.viva.co.id/berita/nasional/1029769-wni-di-luar-negeri-nyoblos-pemilu-lebih-awal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WNI di Luar Negeri Nyoblos Pemilu Lebih Awal"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.