Search

KPU Tetapkan PKPI Sebagi Partai Peserta Pemilu 2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Penetapan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan setelah KPU RI menggelar rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). 

"Pada hari ini, Jumat, tanggal 13 bulan April 2018, bertempat di kantor KPU, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai partai peserta Pemilu 2019," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, saat membacakan putusan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Baca: Nyambi Jadi Maling, Seorang Siswa Ditangkap Warga

KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan permohonan gugatan dari PKPI. Sidang pembacaan putusan itu digelar di PTUN DKI Jakarta, pada Rabu kemarin.

Untuk itu, KPU RI mengubah ketetapan diktum kedua nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, sepanjang huruf B menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Selain mengubah ketetapan diktum ke-1 keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, menetapkan 16 parpol peserta pemilu 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Evi Novita Ginting, menyampaikan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut sebagai parpol peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPI mendapatkan nomor 20 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui sebelumnya terdapat 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.

Baca: Giliran Valentino Rossi Jatuh Disenggol Marc Marquez, Ayah Jorge Lorenzo: Saya Percaya Karma

"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut PKPI peserta pemilu 2019," ujar Evi.

Setelah itu, Ketua Umum PKPI, Hendropriyono maju untuk mengambil tanda nomor urut partainya. Acara dilanjutkan dengan foto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Simak videonya di atas! (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/15/kpu-tetapkan-pkpi-sebagi-partai-peserta-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tetapkan PKPI Sebagi Partai Peserta Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.