Search

Di Negara Konflik, WNI Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri, Wajid Fauzi menegaskan, warga Indonesia yang tinggal di daerah rawan konflik, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Karena, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tetap terbentuk di sana.

"Di negara-negara yang terkendala keamanan, kita tetap menyelenggarakan. Kita tetap membuat PPLN di sana," ucap Wajid di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Wajid mencontohkan, seperti di negara Libya, khususnya di daerah Djerba, telah dibentuk dan dilantik anggota PPLN untuk Pemilu 2019. Karenanya, dia berharap warga Indonesia di sana dapat ikut aktif.

"Misalnya, di Libya, di Djerba. Jadi, intinya adalah di mana pun warga negara Indonesia, kita buka kesempatan untuk mendaftar. Karena itu, ini harus dua pihak. Warga negara juga harus aktif," kata dia.

Kalaupun terdapat risiko keamaan jika warga Indonesia datang ke tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilihan juga memiliki cara lain untuk mengamankan suara mereka, yakni dengan Kotak Suara Keliling (KSK).

Staf ahli Kementerian Luar Negeri bidang Manajemen itu pun menjelaskan, penyelenggara pemilu di luar negeri selalu bekerja sama atau berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung lancar.

"Ada cara untuk mengambil suara mereka. Seandainya tidak kita gunakan TPS, kita gunakan KSK, jadi jemput bola. Mendatangi langsung. Itu caranya. Dengan itu diharapkan WNI tidak menghadpai risiko keamanan," ujar Wajid.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.liputan6.com/news/read/3463547/di-negara-konflik-wni-tetap-bisa-gunakan-hak-pilih-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Negara Konflik, WNI Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.