JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Komisi Yudisial akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait proses pengawasan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU sebetulnya sudah merancang pembuatan MoU dengan KY. Tapi melihat perkembangan tahapan, maka KPU dan KY bersepakat akan mempercepat prosesnya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis malam (12/4/2018).
Proses pendandatanganan MoU tersebut dipercepat karena waktu tahapan pendaftaran calon anggota legislatif, calon anggota presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD sudah terlalu sempit.
"Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang juga membuka kemungkinan terjadinya sengketa," ujar Arief.
KPU berharap, dengan MoU tersebut pengawasan proses sengketa Pemilu 2019 di pengadilan akan bisa dilakukan secara lebih maksimal oleh KY.
"Maka kami berharap MoU itu bisa membuat proses persidangan dapat dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh KY," ungkap Arief.
KPU menyatakan bahwa fasilitas pengamanan yang boleh digunakan petahana akan merujuk pada standar fasilitas dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/00233141/kpu-dan-ky-akan-teken-mou-pengawasan-proses-sengketa-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU dan KY Akan Teken MoU Pengawasan Proses Sengketa ..."
Posting Komentar