Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak seluruh gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang didirikan Rhoma Irama itu dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.
BERITA TERKAIT
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tidak jelas dan kabur tidak diterima dalam pokok sengketa ini. Memutus, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 956 ribu," ujar hakim ketua Muhammad Arif Pratomo di PTUN Jakarta, Selasa (10/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa poin yang menjadi alasan tidak dikabulkanya gugatan atas permohonan Partai Idaman, seperti tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalahan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.
"Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi," ujar Hakim Anggota Diah Widyastuti saat membacakan pertimbangan.
"Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa penggugat terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Diah lagi.
PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman Liputan6.com/Ditto Radityo
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo, dengan menghormati seluruh putusan PTUN. "Bahwa tadi setelah mengikuti sidang PTUN saya hormati bahwa Idaman patuh hukum," ujar Rhoma seusai sidang.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com[bal]
Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/ptun-tolak-gugatan-partai-idaman-gagal-ikut-pemilu-2019.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "PTUN tolak gugatan, Partai Idaman gagal ikut Pemilu 2019"
Posting Komentar