Search

KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beralasan larangan mantan narapidana korupsi ikut pemilu legislatif 2019 salah satunya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.

UU tersebut tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kami mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Menurut KPU, sebagaimana pasal ayat 4 dalam UU tersebut diatur jelas bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal 5 (ayat 4) bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan nepotisme," kata Ilham.

Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan sebelumnya juga mengatakan, usulan larangan tersebut merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Fadli Zon Minta Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Dikaji Ulang

Menurut KPU, perluasan tafsir larangan mantan narapida korupsi menjadi caleg itu berasal dari Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Usul larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada Pasal 8 huruf (j) PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Wahyu

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/14344291/kpu-sebut-larangan-mantan-koruptor-jadi-caleg-tak-hanya-mengacu-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.