Ancaman warga bukan isapan jempol, saat ini mereka menolak mengikuti tahapan coklit yang dilakukan petugas panitia pendaftar pemilih (pantarlih).
"Ada satu padukuhan yang masih belum bisa dicoklit dengan maksimal, bukan soal Pemilu tapi ini soal politik lokal di dusun setempat," kata Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).
Shidqi tidak menampik politik lokal yang dimaksud adalah penolakan warga terhadap kepala dukuh terpilih. Shidqi juga mengetahui warga baru bersedia dicoklit jika kepala dukuh tersebut dicopot dari jabatannya.
Namun demikian, Shidqi menegaskan Pemilu merupakan agenda nasional dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan kepala dukuh.
"Coklit jadi komoditas politik lokal ini tidak tepat. Semua warga masyarakat memiliki kewajiban menyukseskan Pemilu dan petugas (pantarlih) datang untuk memfasilitasi hak politik masyarakat, KPU memfasilitasi," jelasnya.
Shidqi juga menyebutkan ada ancaman pidana bagi setiap warga negara Indonesia yang menghalangi tahapan Pemilu. Hal itu diatur dalam UU Pemilu 7/2017.
"KPU sudah melakukan pendekatan ke warga, tapi belum ditemukan formula yang tepat. Ada juga opsi mengganti petugas pantarlih karena salah satu pantarlihnya pak dukuh. Prinsipnya kita optimis coklit bisa terlaksana dengan baik karena masyarakatnya tidak semua menolak, hanya oknum tertentu," imbuhnya.
(mbr/mbr) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3995022/respons-kpu-sleman-soal-warga-mengancam-golput-di-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons KPU Sleman soal Warga Mengancam Golput di Pemilu 2019"
Posting Komentar