Search

KPU: Pendataan Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru. Viryan menyebut, penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu.

Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih. Hal ini, juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental.

Mereka yang tidak punya hak pilih dalam Pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu.

"Dalam regulasi kepemiluan sejak Pemilu tahun 1955 sampai Pemilu 2016, seluruh warga negara Indonesia yang 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak pilih, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mental, tidak ada larangan, yang dilarang adalah yang dicabut hak pilihnya," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental yang Didata Hanya yang di Rumah atau RSJ

Viryan menjelaskan, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pernah menyebutkan bahwa mereka yang didata sebagai pemilih adalah yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kecuali mereka dicabut hak pilihnya dan mengalami gangguan jiwa atau ingatan.

Namun kemudian, dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tersebut. Hasil uji materi itu tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos 

Mengacu pada putusan MK itu, penyandang gangguan jiwa dan ingatan akhirnya tetap didata Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka juga dapat menggunakan hak pilihnya jika pada hari pemungutan suara mereka sedang tidak 'sakit'.

"Prinsip nya adalah, diberikan kesempatan sebagai pemilih, kecuali, sedang mengalami gangguan ingatan atau mengalami gangguan kejiwaan pada saat menggunakan hak pilih," kata Viryan.

"Makanya, penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih itu bukanlah hal baru, bukan pada Pemilu sekarang tapi sejak Pemilu sebelumnya," sambungnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/16371371/kpu-pendataan-penyandang-disabilitas-mental-sebagai-pemilih-pemilu-bukan-hal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU: Pendataan Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.