Search

KPU Buka Peluang Publikasikan Profil Caleg di Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya memang tidak bisa memberitahu secara mudah kepada publik perihal profil seorang calon anggota legislatif (caleg) di pemilu 2019.

Maka dari itu, dalam laman resmi KPU tidak semua caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa diakses informasinya.

"Itu kan terkait dengan kerahasiaan informasi publik. Kalau mereka (caleg) enggak mau, ya tidak bisa kami publikasi," ujar Ilham saat dihubungi, Rabu (14/11).

Aturan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian ada pilihan bagi caleg agar informasi mengenainya dirinya bisa diketahui atau tidak oleh publik.

Menurut Ilham, pihaknya bisa membuka informasi terkait caleg jika ada pihak yang menggugat aturan tersebut. Selain itu, ada keputusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat pusat yang memerintahkan KPU membuka profil caleg-caleg tersebut.

"Kalau kemudian mereka ada yang mau menggugat meminta, ya baru kemudian KIP pusat menyampaikan itu boleh diakses, baru kami keluarkan (publikasi)," kata Ilham.


Penelusuran CNNIndonesia.com di laman resmi KPU menemukan sejumlah caleg DPR dari seluruh partai tidak melengkapi profilnya atau menolak profilnya dipublikasikan.

Sementara itu berdasarkan data KPU yang diteliti Formappi dari 13 Agustus hingga 4 September 2019, setidaknya ada 26 persen atau 2.075 caleg yang datanya tak mau dipublikasi.

Sisanya, sebanyak 18 persen atau 1.457 caleg tanpa data dan  56 persen atau 4.460 caleg dapat diketahui latar belakangnya.


Belum Tentukan Warna Kertas Suara

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa perihal warna pada kertas suara pemilu 2019 masih dibahas bersama DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Hingga saat ini, hanya satu hal yang belum disepakati bersama. Yakni, mengenai warna yang digunakan untuk kertas suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Pramono mengatakan dalam RDP terkahir yang digelar beberapa waktu lalu belum ada kesepakatan apakah warna hitam atau abu-abu untuk kertas suara tersebut.

"Iya, itu yang belum kami putuskan (sepakati)," ujar Pramono saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Namun, kata Pramono, para pihak dalam RDP sudah sepakat bahwa kertas suara pemilihan presiden baik di dalam negeri maupun luar negeri menggunakan warna yang sama.

"Sudah diputuskan (disepakati) surat suara pilpres untuk dalam negeri dan luar negeri sama warnanya," kata dia.


Mengenai surat suara untuk pemilihan legislatif, lanjut Pramono, juga sudah disepakati. Ia menyebutkan untuk kertas suara DPR RI menggunakan warna kuning, 
DPD RI warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Pramono optimistis seluruh warna untuk berbagai kategori pemilihan dalam pemilu 2019 akan segera disepakati. Karena, pada awal Januari 2019 sudah masuk tahap pencetakan surat suara.

"Proses pengadaan (kertas suara) baru mulai tanggal 2 Januari 2019. Pasti, enggak lama lagi (disepakati)," ujarnya.

Untuk diketahui, 23 September-13 April 2019 merupakan masa kampanye bagi para peserta pemilu 2019. Kemudian, tahap masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 14-16 April 2019. Setelah itu, pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.


Tetapkan Hasil DPTHP

KPU akan kembali menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), Kamis (15/11). Penetapan DPTHP kali ini merupakan yang kedua kali, setelah DPTHP pertama ditetapkan pada Minggu 16 September 2018.

"Kami akan lakukan rekap dari tiap-tiap Provinsi," kata Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

"Ya mudah-mudahan tiap-tiap Provinsi bisa diselesaikan sehingga kita bisa melakukan rapat untuk menetapkan DPT hasil perbaikan yang kedua," lanjut dia.

Meskipun DPTHP ditetapkan, kata Arief,  namun ada tiga kabupaten yang data pemilihnya belum bisa dimutakhirkan. Tiga kabupaten tersebut yakni Palu, Sigi, dan Donggala.

Tiga daerah tersebut merupakan wilayah yang terdampak bencana alam pada akhir September 2018.

"Saat ini beberapa daerah di sana belum bisa menjalankan tugas administrasinya. Tugas operasional di sana juga tidak bisa," kata Arief.


Menurut Arief setelah penetapan DPTHP, perbaikan data akan terus dilakukan dan akan disampaikan pada Desember 2018.

"Kira-kira dibutuhkan waktu sekitar sebulan lagi (dari sekarang)," kata dia.

Sebelumnya KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 5 September 2018. Saat itu ada 187.781.884 pemilih berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Kemudian, DPT tersebut diperbaharui dan diumumkan pada Minggu 16 September 2018. Saat itu ditetapkan bahwa jumlah DPTHP sebanyak 187.109.973. Jumlah ini lebih sedikit dari sebelumnya.

(fhr/DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181114233620-32-346654/kpu-buka-peluang-publikasikan-profil-caleg-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Buka Peluang Publikasikan Profil Caleg di Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.