JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang model baru penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti. Hal itu dilakukan guna mencegah tragedi kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Model baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting.
"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.
Baca juga: Komnas HAM Siapkan Langkah Antisipasi agar Peristiwa Kematian Ratusan Petugas KPPS Tak Terulang
Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, tujuh anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.
Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.
Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00.
"Selain metode panel tersebut, di dalam rancangan Peraturan KPU yang kami saat ini sedang rancang, kami melakukan kebijakan inovatif dalam mendesain formulir yang akan digunakan oleh KPPS dalam rangka mendokumentasikan hasil penghitungan suara nanti. Formulir yang akan digunakan ini jauh lebih simpel dan tidak menyita tenaga KPPS yang berlebihan," ujar Idham.
Baca juga: KPU Persilakan Bawaslu, Warga, hingga Parpol Beri Masukan DPS Pemilu 2024
Sementara itu, dari sisi rekrutmen, warga yang mendaftar sebagai KPPS diharuskan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Sebab, hasil penelitian usai Pemilu 2019, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
Pada tahun lalu, KPU RI juga sudah menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS jadi 55 tahun.
Apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia KPPS.
Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.
Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS dalam Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDQvMjgvMTIzNDUwODEvY2VnYWgta2VtYXRpYW4ta3Bwcy1rcHUtcmFuY2FuZy1tb2RlbC1iYXJ1LXBlbmdoaXR1bmdhbi1zdWFyYS1wZW1pbHUtMjAyNNIBggFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMy8wNC8yOC8xMjM0NTA4MS9jZWdhaC1rZW1hdGlhbi1rcHBzLWtwdS1yYW5jYW5nLW1vZGVsLWJhcnUtcGVuZ2hpdHVuZ2FuLXN1YXJhLXBlbWlsdS0yMDI0?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Kematian KPPS, KPU Rancang Model Baru Penghitungan Suara Pemilu 2024 - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar