Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya soal penundaan Pemilu 2024. Sidang putusan banding digelar pada 11 April 2023.
"Perkara perdata gugatan dari Partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum RI di PT DKI teregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sedang dipersiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023," ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka ialah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPU Ajukan Banding
KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
(haf/idh) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjY2MjIwNC9zaWRhbmctcHV0dXNhbi1iYW5kaW5nLXZvbmlzLXBuLWpha3B1cy1zb2FsLXR1bmRhLXBlbWlsdS1kaWdlbGFyLTExLWFwcmls0gF1aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC02NjYyMjA0L3NpZGFuZy1wdXR1c2FuLWJhbmRpbmctdm9uaXMtcG4tamFrcHVzLXNvYWwtdHVuZGEtcGVtaWx1LWRpZ2VsYXItMTEtYXByaWwvYW1w?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Putusan Banding Vonis PN Jakpus soal Tunda Pemilu Digelar 11 April - detikNews"
Posting Komentar