Search

Konflik Internal Parpol Rentan Terjadi Saat Penetapan Caleg - kompas.id

Ilustrasi. Sebuah partai politik melakukan pengumuman seleksi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 melalui spanduk yang disebar di beberapa sudut kota seperti terlihat di kawasan Patal Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Sebuah partai politik melakukan pengumuman seleksi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 melalui spanduk yang disebar di beberapa sudut kota seperti terlihat di kawasan Patal Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — JAKARTA, KOMPAS Sejumlah daerah pemilihan yang menjadi lumbung suara partai politik diperebutkan oleh bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Ketatnya persaingan berpotensi memunculkan konflik internal yang justru kontraproduktif bagi perolehan suara dan kursi legislatif partai dalam pemilu. Untuk mencegah konflik, partai diminta memperjelas mekanisme penyaringan bakal calon anggota legislatif.

Menjelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota pada 1-14 Mei 2023, partai politik mulai mematangkan daftar calon yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain memastikan jumlah calon dan kelengkapan administrasi, penempatan calon di daerah pemilihan (dapil) tengah dilakukan. Di beberapa dapil, terutama yang menjadi lumbung suara partai pada pemilu sebelumnya atau diprediksi menjadi lumbung suara partai pada Pemilu 2024, jumlah bakal caleg yang mendaftar jauh lebih tinggi daripada alokasi kursi.

Bagi Partai Nasdem, misalnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem Effendy Choirie mencontohkan dapil di Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur. ”Bakal caleg dari Nasdem yang mau maju itu melebihi kuota. Bisa hampir dua kali lipat dari alokasi kursi yang ada,” ujar Choirie saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Di Dapil Banten I, sebagai contoh, dari total alokasi enam kursi, pendaftar mencapai 10 orang. Dapil Banten III, dari 10 kursi, pendaftar bisa 14 orang.

Baca juga: Pekan Ini, KPU Buka Silon untuk Pendaftaran Caleg Parpol

Pelipatan surat suara calon anggota DPR  dalam Pemilu 2019 di GOR Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pelipatan surat suara calon anggota DPR dalam Pemilu 2019 di GOR Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Nasdem kemudian menyeleksi para pendaftar. Anggota legislatif petahana diprioritaskan. Di luar itu, para bakal caleg yang memiliki kapasitas, modal sosial, dan kemampuan dana dipertimbangkan untuk masuk daftar caleg sementara.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani membenarkan banyaknya bakal caleg yang mendaftar di dapil yang diprediksi bakal menjadi lumbung suara parpol di pemilu selanjutnya. Pasalnya, kans kemenangan mereka bakal lebih besar daripada berkontestasi di dapil yang suara untuk Demokrat diprediksi minim.

Untuk mencegah konflik internal saat penentuan bakal caleg di setiap dapil, Demokrat mendalami kelebihan dan kekurangan setiap bakal calon. Ini seperti dari aspek modal sosial, dukungan logistik, pendanaan, dan kiprah di parpol. Dengan cara itu, setelah bakal caleg di dapil tertentu ditetapkan, mereka yang gagal dicalonkan di dapil itu tidak kecewa dan bisa menerima.

”Setelah pendalaman, beberapa bakal caleg bahkan bersedia menerima rekomendasi untuk pindah dapil atau yang semula maju untuk calon anggota DPR bersedia menjadi maju untuk caleg DPRD provinsi,” kata Kamhar.

Baca juga: Rahasia Caleg Modal Cekak Menembus Parlemen

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Syaiful Huda mengakui, konflik internal rentan terjadi saat penyusunan daftar caleg. Tak hanya dalam penempatan bakal caleg di setiap dapil, tetapi juga dalam penentuan nomor urut bagi setiap caleg di dapil.

”Dalam situasi ini, potensi konflik ada, dan itu berisiko partai malah tidak mendapatkan tambahan kursi,” katanya.

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana sepakat, kontestasi di sejumlah dapil yang menjadi lumbung suara partai atau dapil dengan alokasi kursi besar memang bakal meningkatkan kompetisi antarbakal caleg di internal partai masing-masing. Kompetisi dimaksud bisa berujung pada konflik internal. Selain karena persaingan, konflik juga bisa muncul karena perbedaan penilaian elite partai di daerah dengan di pusat ihwal penempatan seorang caleg di sebuah dapil.

Dalam tahap penyusunan daftar caleg sementara, konflik internal tersebut relatif masih bisa dikendalikan. Sebab, parpol masih bisa mengubah susunan bakal caleg yang akan berkontestasi. Akan tetapi, konflik diperkirakan bakal makin sengit ketika sudah memasuki tahap penyusunan daftar calon tetap (DCT). ”Ketika sudah sampai di DCT, positioning setiap caleg akan terlihat jelas. Misalnya, antara petahana dan caleg baru, itu akan memengaruhi caleg untuk saling berkompetisi. Positioning itu juga akan bertahan sampai hasil pemilu ditetapkan,” kata Aditya.

Aditya Perdana
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Aditya Perdana

Untuk mengantisipasi konflik dan mencegah dampak lanjutannya, Aditya mengusulkan agar parpol mempertegas implementasi instrumen penilaian bakal caleg untuk menjadi caleg. Selain terkait syarat keanggotaan dan kontribusi ke partai, instrumen lain yang bisa digunakan untuk menilai kelayakan penempatan bakal caleg adalah menggunakan hasil survei elektabilitas. Dengan demikian, penilaian penempatan caleg di dapil bisa lebih rasional dan diterima setiap caleg.

Hoaks merajalela

Masih terkait Pemilu 2024, Tim Pemeriksa Fakta dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menemukan mulai bermunculnya hoaks politik terkait pemilu di media sosial. Hoaks politik menempati urutan tertinggi, yakni 31,1 persen atau 80 hoaks di antara total 257 hoaks yang ditemukan.

Meski demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku kesulitan menindak mereka yang menyebarkan hoaks ataupun disinformasi terkait pemilu. Alasannya, kekosongan hukum akibat tak adanya aturan sosialisasi oleh peserta pemilu di luar tahapan kampanye, utamanya sosialisasi di media sosial. Penindakan akhirnya sepenuhnya bertumpu pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Yang bisa dilakukan Bawaslu, lanjut Bagja, sebatas langkah antisipatif, seperti mengedukasi publik dan membentuk gugus tugas pengawasan. ”Kolaborasi bersama lembaga negara, masyarakat sipil, media, dan platform media sosial kami lakukan,” ujarnya.

Baca juga: Hoaks Terkait Pemilu Merajalela, Bawaslu Kesulitan Menindak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai  Bambang Sucipto menyidangkan perkara perdata gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai Berkarya terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (17/2/2024).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Bambang Sucipto menyidangkan perkara perdata gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai Berkarya terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (17/2/2024).

Gugatan Berkarya

Terkait gugatan perdata Partai Berkarya atas keputusan KPU yang menyatakan Berkarya tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana gugatan itu dari semula Senin menjadi Kamis (4/5). ”Untuk (memenuhi) kelengkapan (dokumen) legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat,” ujar Hakim Ketua Bambang Sucipto di PN Jakarta Pusat, Senin.

Menanggapi mulai bergulirnya sidang gugatan Berkarya ini, pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, pengadilan seharusnya tak lagi memproses gugatan yang berkait sengketa proses pemilu pasca-putusan banding Partai Prima. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu telah menegaskan bahwa perkara terkait sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari pengadilan tata usaha negara, bukan peradilan umum.

Baca juga: Putusan PT Jakarta Pertegas Pemilu 2024 Berlangsung Sesuai Jadwal

Mahkamah Agung pun didorongnya menindaklanjuti putusan banding itu dengan menerbitkan surat edaran pada seluruh peradilan umum agar mereka patuh pada pembatasan kewenangan yang dimiliki setiap institusi peradilan.

”Kalau pengadilan negeri terus memproses gugatan yang berkaitan sengketa proses pemilu, apalagi sampai putusannya memengaruhi pelaksanaan pemilu, hal itu bisa mengganggu dan merusak skema keadilan pemilu serta bisa berdampak pada ketidakpastian pemilu,” ujarnya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5pZC9iYWNhL3BvbGh1ay8yMDIzLzA0LzE3L3BlcmVidXRhbi1kYXBpbC1sdW1idW5nLXN1YXJhLXJhd2FuLXBpY3Uta29uZmxpay1pbnRlcm5hbC1wYXJwb2zSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Konflik Internal Parpol Rentan Terjadi Saat Penetapan Caleg - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.