Search

KPU Bantul Umumkan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 - Tribunjogja.com - Tribun Jogja

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Bantul secara resmi mengumumkan pencalonan anggota DPRD Bantul melalui pengumuman nomor 189/PL.01.4-Pu/3402/ 2023 tentang Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengumuman pencalonan anggota DPRD Bantul dapat diakses melalui website KPU Bantul atau media sosial KPU Bantul

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei di Kantor KPU Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Palbapang, Bantul.

Adapun rincian waktunya, untuk tanggal 1- 13 Mei mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB. 

"Bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten," ujarnya Senin (24/4/2023).

Adapun dokumen yang harus disertakan antara lain surat pengajuan dari partai politik (form B.pengajuan parpol), daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentul salinan digital. 

"Selain itu Parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantul. 

Beberapa instansi yang telah dikoordinasikan antara lain Polres Bantul, Disdukcapil Bantul, Rumah Sakit Panembahan Senopati, Balai Dikmen Bantul, Kantor Kemenag Bantul serta Pengadilan Negeri Bantul. 

"Koordinasi ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik," terangnya.

Didik mengungkapkan dengan keterbatasan waktu pencalonan maka diperlukan intensitas koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait.

Harapannya rangkaian tahapan pencalonan yang terdiri dari empat kegiatan besar dapat berjalan dengan lanjar.

Adapun empat kegiatan tersebut yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU Bantul dalam rangka tahapan pencalonan membuka layanan informasi dan helpdesk melalui telepon (0274) 368583 pada hari kerja, melalui WA dengan nomor 0895612905533 atau email kab bantul@kpu.go.id.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMibmh0dHBzOi8vam9namEudHJpYnVubmV3cy5jb20vMjAyMy8wNC8yNC9rcHUtYmFudHVsLXVtdW1rYW4tcGVuY2Fsb25hbi1hbmdnb3RhLWRwcmQta2FidXBhdGVuLXVudHVrLXBlbWlsdS0yMDI00gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Bantul Umumkan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 - Tribunjogja.com - Tribun Jogja"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.