Search

Uji Materi Sistem Pemilu Terus Bergulir, KPU Tak Terpengaruh - kompas.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan <i>approval </i>surat suara DPR serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam bonjol, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan approval surat suara DPR serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam bonjol, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta tetap bekerja sesuai dengan regulasi kerangka hukum yang berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini terutama menyangkut sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. KPU pun menegaskan, persiapan pemilu masih mengacu pada aturan Undang-Undang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujian sejumlah pasal terkait sistem pemilu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 akan berlanjut pada 9 Mei 2023.

Sidang masih bermaterikan pemeriksaan. Secara spesifik, mendengarkan keterangan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2023), mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir terhadap hasil putusan MK terkait pengujian sistem pemilu. Karena itu, KPU jangan sampai memunculkan lagi wacana terkait sistem pemilu.

Baca juga: Delapan Fraksi di DPR Tolak Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Titi Anggraini
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Titi Anggraini

”Sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya menjalankan amanat UU No 7/2017 yang masih berlaku, yakni sistem pemilu proporsional terbuka. Ketika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada yang berubah,” ujarnya.

Dengan sistem itu, berarti selain memilih partai politik, pemilih juga berhak menentukan atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang dikehendaki untuk mewakilinya di parlemen. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik.

Baca juga: Antara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Jika kelak MK memutuskan perubahan sistem berarti, menurut Titi, akan berdampak teknis pada persiapan KPU, khususnya dalam menyiapkan model surat suara dan penentuan caleg yang terpilih. Perubahan itu juga akan berdampak pada model kompetisi antarpeserta pemilu, akuntabilitas dana kampanye, dan penegakan hukum. Semua hal itu perlu penyesuaian pengaturan UU.

”Meski konsekuensi teknisnya mudah bagi KPU, pengaruhnya pada kompetisi pemilu tidak sederhana. Karena itu, isu pengubahan sistem pemilu sangat sensitif untuk partai politik,” ucapnya.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/em0fUFK5hte1tZ3mQSTA8Tk7CRc=/1024x2680/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F05%2Ff65a72ef-3379-4bc6-bbe4-9fa08c8ab1f5_png.png

Titi melanjutkan, dampak terhadap kompetisi antarpeserta pemilu harus dipertimbangkan MK dalam putusannya. Ketika proses pendaftaran atau kampanye caleg berlangsung, sebaiknya sistem pemilu tidak berubah-ubah. Ini karena putusan MK bersifat mengikat dan wajib ditaati KPU.

Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, pihaknya masih mengacu pada UU No 7/2017 dan menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Dia juga menghindari merespons sesuatu yang bersifat spekulatif dan tetap melanjutkan tahapan pemilu sesuai agenda.

”Kami sebagai penyelenggara pemilu berpedoman pada aturan yang masih efektif berlaku. Segala norma yang memiliki kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan,” katanya.

Baca juga: Berdampak pada Pemilih, Penggantian Sistem Pemilu Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Dia juga mengutip Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang menegaskan bahwa ”Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”. Meski tidak disebutkan, KPU dalam konteks ini tidak menyiapkan persiapan atas isu yang spekulatif.

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin, baik menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, pembangunan koalisi akan terus berlanjut. Perubahan sistem pemilu hanya berdampak pada strategi masing-masing parpol dalam memenangi kontestasi legislatif.

”Putusan MK yang bersifat mengikat harus ditaati seluruh parpol. Mereka perlu siap apa pun yang diputuskan MK. Karena itu, sejumlah strategi memang harus disiapkan,” katanya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5pZC9iYWNhL3BvbGh1ay8yMDIzLzA0LzI0L2twdS1kaW5pbGFpLXRhay1wZXJsdS1raGF3YXRpcmthbi1wdXR1c2FuLW1rLXNvYWwtc2lzdGVtLXBlbWlsddIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Uji Materi Sistem Pemilu Terus Bergulir, KPU Tak Terpengaruh - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.