JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: KPU: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Mei 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi parpol dalam pengajuan bakal caleg yang dikutip dari Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik
tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari letua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
2) dalam hal ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang mengajuan bakal calon anggota DPRnya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Baca Juga: Hari Ini Tahapan Pendaftaran Caleg dan Anggota DPD Resmi Dibuka
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
b. No Hp Sdri. Yulia Sari (081363451061) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981)
c. Email: [email protected]
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYXJ0aWNsZS80MDI0MTUvcGVuZGFmdGFyYW4tYmFrYWwtY2FsZWctZHByLXJpLXBlbWlsdS0yMDI0LWRpYnVrYS1iZXJpa3V0LXBlcnN5YXJhdGFuLXlhbmctaGFydXMtZGlwZW51aGktcGFycG9s0gGQAWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS80MDI0MTUvdmlkZW9zL3BlbmRhZnRhcmFuLWJha2FsLWNhbGVnLWRwci1yaS1wZW1pbHUtMjAyNC1kaWJ1a2EtYmVyaWt1dC1wZXJzeWFyYXRhbi15YW5nLWhhcnVzLWRpcGVudWhpLXBhcnBvbA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol - Kompas TV"
Posting Komentar