Search

Sosialisasi Jelang Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Denpasar: Tak Boleh Ada Perubahan Jumlah DCS - Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada partai politik peserta Pemilu di b Hotel & Spa, Denpasar pada Selasa 25 April 2023.

Selain mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu juga mengundang stakeholder lain yang berhubungan dengan pendaftaran bacaleg.

Seperti misalnya Bawaslu Denpasar, BNN, Disdukcapil Denpasar, RSUD Wangaya, hingga Kesbangpol Denpasar.

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka menyambut pendaftaran bacaleg tingkat Kota Denpasar yang berlangsung pada 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya menerangkan sejumlah poin penting kepada partai politik peserta pemilu.

Salah satunya yakni soal Daftar Calon Sementara (DCS).

Arsa Jaya menerangkan, KPU memberi ruang bagi partai politik untuk mendaftarkan maksimal 100 persen keterisian bacaleg sesuai dengan alokasi kursi yang ada di masing-masing dapil.

“Berapapun yang diajukan pada tanggal 1 sampai 14 Mei (2023), sebanyak maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap-tiap dapil,” ungkap Arsa Jaya kepada Tribun Bali.

Sehingga, partai politik sah-sah saja mendaftarkan jumlah bacaleg di bawah jumlah maksimal.

Namun, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yakni partai politik tersebut tak dapat merubah jumlah bacaleg pada fase perubahan DCS. 

“Kalau ada yang mengajukan di bawah 100 persen pada fase perubahan DCS, tidak boleh melakukan perubahan terhadap jumlah. Harus sesuai dengan apa yang diajukan,” tambah Arsa Jaya.

Pria yang dua periode menjadi Komisioner KPU Denpasar itu mengatakan, perubahan DCS mengacu kepada sejumlah hal, di antaranya bacaleg yang bersangkutan berhalangan tetap, hingga ditemukan kegandaan internal maupun antar partai politik.

Selain perubahan DCS, poin lain yang juga menjadi pembahasan yakni soal perbedaan nama antara yang tercantum di ijazah dengan KTP.

Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan surat keterangan dari Disdikpora maupun surat pernyataan pribadi yang dibubuhi materai.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiiQFodHRwczovL2JhbGkudHJpYnVubmV3cy5jb20vMjAyMy8wNC8yNS9zb3NpYWxpc2FzaS1qZWxhbmctcGVuZGFmdGFyYW4tYmFjYWxlZy1wZW1pbHUtMjAyNC1rcHUtZGVucGFzYXItdGFrLWJvbGVoLWFkYS1wZXJ1YmFoYW4tanVtbGFoLWRjc9IBjQFodHRwczovL2JhbGkudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjMvMDQvMjUvc29zaWFsaXNhc2ktamVsYW5nLXBlbmRhZnRhcmFuLWJhY2FsZWctcGVtaWx1LTIwMjQta3B1LWRlbnBhc2FyLXRhay1ib2xlaC1hZGEtcGVydWJhaGFuLWp1bWxhaC1kY3M?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sosialisasi Jelang Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Denpasar: Tak Boleh Ada Perubahan Jumlah DCS - Tribun Bali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.