JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Langkah tersebut, berdasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.
"Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita itu dimasukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Viryan mengatakan, dalam Pilkada 2018, penyandang disabilitas mental masih kesulitan untuk mendapatkan hak pilihnya.
Sebab, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Sementara itu, jika berdasar surat keterangan dokter pemilih penyandang disabilitas mental dinyatakan terganggu jiwanya, maka pemilih itu tidak dimasukkan dalam DPT.
Padahal, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa pemilih penyandang disabilitas mental tidak bisa dimasukkan dalam DPT.
"Masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut dihapus karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Nah kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," ujar Viryan.
Namun demikian, nantinya, tetap akan dilakukan pendampingan terhadap pemilih penyandang disabilitas mental saat hari pemungutan suara.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/21334381/kpu-akan-masukkan-pemilih-penyandang-disabilitas-mental-ke-dpt-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akan Masukkan Pemilih Penyandang Disabilitas Mental ke ..."
Posting Komentar