Search

Ketua KPU: Sengketa Pemilu Sering Kali Tumpang Tindih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sering kali berhadapan dengan sengketa pemilu yang tumpang tindih.

KPU, dalam sebuah kasus kerap diadukan ke banyak tempat. Sengketa pemilu pun, kerap kali diproses padapada l dari satu lembaga. Akibatnya, putusan tentang suatu persoalan menjadi tumpang tindih.

"KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu Lewat Permainan Ular Tangga

Arief menilai, tumpang tindih proses sengketa pemilu maupun putusan terkait pemilu itu merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Terus terang saja makin banyak hal merepotkan kita karena masuknya persoalan-persoalan gini, persoalan tentang sengketa, ruangnya itu dibuka di banyak tempat," ujar Arief.

Ia mencontohkan sebuah sengketa mengenai pemberhentian anggota KPU yang dinilai tumpang tindih. Dalam sengketa ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seorang anggota KPU bersalah, KPU diminta untuk memberhentikan anggota tersebut.

Keputusan KPU itu ternyata digugat melalui PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sampai ke tahap itu, MA memenangkan gugatan.

Proses yang berlarut-larut tersebut, dikatakan tumpang tindih oleh Arief. Sehingga membingkan KPU dalam mengambil keputusan.

Proses tumpang tindih yang baru-baru ini terjadi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. Sebelum muncul putusan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait PKPU yang sama.

Putusan tersebut terkait dengan aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019, yang sebelumnya digugat oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Tak hanya menggugat PKPU itu ke MA, OSO juga menggugat putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD lantaran menjalankan putusan MK, ke PTUN.

Jauh sebelum menggugat ke MA maupun PTUN, OSO lebih dulu mengadukan putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD, ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut.

Baca juga: KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Langkah OSO itu, kata Arief, membingungkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, Arief berharap, ke depannya harus ada peraturan yang lebih tegas dan jelas. Selain itu, lembaga peradilan juga diharapkan memahami ranah masing-masing dalam memutus perkara.

"Pertama pengaturan harus lebih tegas, lebih jelas. kedua lembaga peradilan jufa harus paham mana yang jadi ranah mereka mana yang bukan, karena ini terkait isi putusannya," kata Arief.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.


Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018)


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/18343581/ketua-kpu-sengketa-pemilu-sering-kali-tumpang-tindih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU: Sengketa Pemilu Sering Kali Tumpang Tindih"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.