Search

Sistem Noken Dinilai Bertentangan dengan Konsep Pemilu - Medcom ID

Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai sistem noken yang digunakan di sejumlah wilayah di Papua tak sesuai dengan konsep pemilu. Ia menyebut sistem noken seolah menyisihkan peran masyarakat Papua dalam pesta demokrasi.
 
"Sistem noken tidak mengistimewakan masyarakat Papua, tapi justru meminggirkan mereka dari seluruh warga yang seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya langsung," ujar Feri melansir Antara, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Menurut Feri hak pilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Kendati, sistem noken diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam sistem noken, lanjut Feri, masing-masing anggota suatu suku di Papua mempercayakan atau mewakilkan hak pilih mereka kepada kepada sukunya. "Konsep kesukuan di Indonesia, setiap suku memiliki pemimpin, namun hak politik tiap-tiap orang tetap tidak bisa diwakilkan," kata Feri.
 
Baca juga:Sistem Noken Diduga Memperbanyak Gugatan Pileg
 
Menurut Feri, hak politik tidak dapat diwakilkan karena setiap orang memiliki keyakinan dan pandangan berbeda. Hal tersebut dinilai Feri sebagai sesuatu yang menjadikan demokrasi istimewa.
 
"Tapi keistimewaan itu tidak didapat oleh sejumlah masyarakat Papua, karena dengan alasan hukum adat tiap-tiap kepala suku memilihkan hak pilih mereka," ungkapnya.
 
Feri menilai konsep noken ini perlu diubah secara perlahan-lahan, hingga masyarakat Papua memahami dan meyakini bahwa mereka juga memiliki hak politik yang sama, tanpa harus mengabaikan konsep hukum adat.
 
"Hukum di negara ini memberikan semua warga negara hak yang sama dalam proses berdemokrasi termasuk pemilu," pungkasnya.
 
Dalam Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 12 kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah, Papua masih menggunakan sistem noken. Wilayah yang masih menggunakan sistem noken tersebut adalah Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan Pegunungan Tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.
 

(MEL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/0k8DRd2k-sistem-noken-dinilai-bertentangan-dengan-konsep-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sistem Noken Dinilai Bertentangan dengan Konsep Pemilu - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.