"Wah setuju, kalau nggak salah dulu masih bersifat sementara. Apakah MA, MA tidak sependapat kalau diserahkan kepada MA maka sementara diserahkan kepada MK," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Jika nantinya lembaga itu dibentuk, Tjahjo mengatakan perlu adanya saran dan masukkan dari lembaga lain seperti MK dan MA. Namun, di sisi lain, Tjahjo mengatakan kinerja MK sudah cukup bagus dalam menangani sengketa pilpres.
"Kalaupun nanti ada perlu lembaga dan disetujui seluruh partai politik, masukan MK bagaimana, masukan MA bagaimana, nggak ada masalah. Tapi kemarin kerja MK sudah cukup bagus dan sudah bisa menyelesaikan semua masalah baik sengketa Pilpres maupun sengketa Pileg," ucapnya.
Bawaslu mengusulkan usulan tersebut karena adanya putusan yang berbeda-beda dari berbagai lembaga dalam perkara Pemilu. Aturan terkait peradilan Pemilu sudah diamanatkan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu, untuk menjadi elektoral justice system-nya itu harus satu aja biar nggak ada cabang-cabang. Ini ada Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
"Tinggal sekarang adalah pemerintah negara harus segara merespon, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu," sambungnya.
Tonton video PDIP Usul Pemilu 2024 Dibagi Tiga Bagian dan Jangan Serentak!:
(eva/knv) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-4662414/mendagri-setuju-pembentukan-lembaga-peradilan-khusus-pemilu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Setuju Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu - detikNews"
Posting Komentar