Search

Bawaslu Minta DPR dan Pemerintah Bentuk Peradilan Pemilu - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta DPR dan pemerintah untuk segera membentuk peradilan khusus Pemilu. Peradilan Pemilu merupakan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU no 7 tahun 2017 jelas bahwa ke depan harus ada peradilan Pemilu, nah itu harus jadi pemikiran kita bersama," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja usai diskusi 'Catatan Akhir Sengketa Hasil Pemilu 2019' di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Senin (12/8).

Bagja mengatakan, Bawaslu sudah diberikan ajudikasi dalam pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran sengketa proses. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam sengketa hasil Pemilu. Untuk itu, Bawaslu mendorong adanya Peradilan Pemilu.

Bagja menyatakan, terdapat sejumlah kalangan yang menilai Bawaslu sebagai pihak yang menjadi peradilan Pemilu. Bawaslu di tingkat kabupaten/kota atau provinsi menjadi penuntut umum dan Bawaslu tingkat di atasnya hingha Bawaslu Pusat menjadi hakim.

Namun, Bagja menilai konsep tersebut tidak efektif lantaran menjadikan Bawaslu mengontrol kinerja Bawaslu daerah. Bagja mengusulkan peradilan Pemilu tersebut terpisah dengan Bawaslu, layaknya KPK dan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi. Bawaslu menjadi peyidik dan penuntut umum dengan dibantu kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi yang mengadilinya adalah peradilan pemilu, yang menuntut pelanggaran administrasi, pidana, itu ada pada Bawaslu," katanya.

Bagja mengatakan, peradilan Pemilu ini harus diatur melalui Undang-undang. Untuk itu diperlukan revisi terhadap sejumlah UU, terutama UU Pilkada. Bagja meyakini peradilan Pemilu dapat diterapkan dalam Pilkada 2020 sepanjang adanya komitmen yang kuat dari DPR dan Pemerintah.

"Kalau ada kemauan disitu ada jalan, yang harus harus dipikirkan untuk ke depan 2020 ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, peradilan khusus Pemilu terutama terkait Pilkada sejak awal direncanakan untuk diterapkan sebelum pilkada serentak 2026. Untuk itu, Veri menilai peradilan khusus tersebut harus mulai didesain sejak saat ini.

"Oleh karena itu menurut saya pemeintah harus bisa menyiapkan soal peradilan khusus," katanya.
Dikatakan, peradilan khusus ini bukan hanya menangani hasil Pemilu, tetapi harus didesain untuk menyelesaikan sengketa pilkada, pelanggaran administratif pencalonan atau banding administrasi.

"Di level mana ia akan dibentuk, atau ada diskusi Bawaslu mau didorong jadi peradilan khusus, misalnya. Karena penataan kewenangan sengketanya sudah mulai disiapkan. nah, hal-hal demikian menurut saya sudah harus disiapkan sejak awal," katanya.

Veri menilai tidak perlu membentuk lembaga baru dalam menangani peradilan Pemilu. Dikatakan, Bawaslu saat ini sudah memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan mengawasi pelanggaran pidana, administrasi, bahkan etik dan kewenangan soal peradilan untuk memutus pelanggaran administratif. Dari dua kewenangan itu, Veri menyatakan, Bawaslu sebaiknya didesain sebagai peradilan khusus. Untuk kewenangan pengawasan diserahkan kepada publik.

"Tidak usah membangun kelembagaan baru. Kelembagaan yang ada saja didorong seperti itu. Bawaslu didorong menjadi kelembagaan baru. Paling akan lebih efisien nanti. Tidak perlu ada kelembagaan baru, cukup lembaga lama di desain untuk itu. beberapa kewenangan lama diserahkan ke lembaga-lembaga yang lain," katanya. 

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/nasional/569416/bawaslu-minta-dpr-dan-pemerintah-bentuk-peradilan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Minta DPR dan Pemerintah Bentuk Peradilan Pemilu - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.