Search

Bawaslu Digadang-gadang Jadi Penyelenggara Pengadilan Pemilu | Politics - Gatra

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus membentuk suatu pengadilan pemilu terpisah. 

"Misalnya sekarang MK (Mahkamah Konstitusi) sudah tidak mau lagi apakah 2020 masih di MK atau bagaimana, hanya 2018 kemarin masih tapi siapa tahu hakim MK (sudah tidak mau). Di Mahkamah Agung juga belum siap pada saat ini persiapan untuk sengketa hasil," katanya di Kantor KoDe Inisiatif, Jakarta, Senin (12/8).

Menurutnya, dalam pembentukan pengadilan pemilu terpisah ini, Bawaslu digadang-gadang untuk menjadi penyelenggara. Pasalnya, Bawaslu sudah memiliki ajudikasi mengenai pelanggaran administrasi, dan sengketa proses Pemilu.

"Bawaslu sudah diberikan ajudikasi baik dalam pelanggaran administrasi, maupun dalam pelanggaran dalam sengketa proses, hasil yang belum, kenapa tidak sekalian jadi pengadilan pemilu," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Bagja, bila hal ini diterapkan, maka Bawaslu akan dipecah menjadi beberapa tingkatan berdasarkan tingkat wilayah. Hal ini dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih tugas dalam Bawaslu.

"Sehingga kami batasi yang melaporkan, yang mengadukan, Bawaslu Provinsi, jenis tingkat di atasnya. Jadi jika ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten yang menyidangkan adalah Bawaslu provinsi. Proses juga untuk menilai kinerja bawahan," jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, lebih baik lagi jika terdapat pengadilan terpisah yang tidak melibatkan Bawaslu. Maka, Bawaslu akan bertindak sebagai penuntut pelanggaran administrasi dan pidana pemilu saja.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.gatra.com/detail/news/436971/politic/bawaslu-digadang-gadang-jadi-penyelenggara-pengadilan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Digadang-gadang Jadi Penyelenggara Pengadilan Pemilu | Politics - Gatra"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.