Search

Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 Diusulkan Dipisah - Koran Jakarta

Hajatan pemilu yang pertama kali digelar serentak telah berlalu. Meski dianggap sukses bahkan diapresiasi oleh dunia internasional, namun pemilu serentak tahun 2019 menyisakan catatan kritis. Apalagi setelah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Desakan mengevaluasi pemilu pun mencuat. Bahkan, ada yang men­gusulkan untuk pemilu ke depan, baiknya dipisah. Lalu bagaimana sikap pemerintah?

Untuk mengupas lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawan­caranya.

Pemilu 2109 secara keseluruhan dinilai sukses. Meski begitu, banyak yang mendesak agar ada evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak itu, apalagi banyak KPPS yang meninggal. Apa ada usulan dari pemerintah untuk mengevaluasi pemilu?

Kementerian Dalam Negeri selalu mencermati gelagat perkembangan dan dinamika terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Kami sudah lobi beberapa partai politik, pimpinannya, lobi dengan pimpinan DPR dan MPR, termasuk dengan Zulkifli Hasan, (Ketua MPR).

Kita mengusulkan beberapa usulan, apakah usulan ini masuk di UU atau cukup di revisi PKPU saja.

Usulan itu apa saja?

Misalnya masa kampanye pilpres dan pileg itu di persingkat, maksimum dua bulan saja.

Yang kedua, usul revisi nanti antara pileg dan pilpres dipisah karena keserentakannya menu­rut Mahkamah Konstitusi (MK) kan tidak di hari, jam, yang sama, mungkin terpaut dua minggu atau satu bulan atau berapa.

Yang ketiga soal pilkada seren­tak, masih akan digelar dua tahap, yakni digelar pada tahun 2020 dan tahun 2024.

Pemilu serentak dipisah maksudnya? Bisa dijelaskan for­matnya seperti apa?

Dipisah maksudnya pileg itu hanya memilih DPR, DPRD tingkat kabupaten atau kota dan DPRD Provinsi. Kemudian ada pemilihan presiden bisa digabung dengan pemilihan anggota DPD. DPD digabung dengan Pilpres, karena DPD kan individu jadi tidak ada masalah.

Soal mencuatnya peng­gunaan e-voting dalam pemilu, sikap pemerintah sendiri bagaimana?

Sistem e-voting kami akan minta KPU untuk bisa diadakan e-voting, termasuk rekrutmen petugas KPPS juga lebih memperhati­kan faktor kesehatan dan ada asuran­sinya. Saya pikir anak muda, mahasiswa KKN atau pers, elemen demokrasi bisa dilibatkan.

Ada usulan lain?

Ya, kemudian soal sistem noken di Papua harus jadi bahan re­nungan untuk dipertimbangkan ditiadakan.

Termasuk calon eks korup­tor agar dilarang maju dalam pilkada, apakah masuk juga dalam daftar usulan perbaikan sistem pemilihan?

Oh sama. Oh, itu masuk di PKPU. Napi apa pun. Saya kira itu termasuk partai harus diingatkan, untuk rekrutmennya jangan sampai salah. Nanti kan seleksinya, penyeleksi calon kan KPU, baik anggota DPR, kepala daerah maupun calon presiden, calon wapres. Itu yang saya akan kita selesaikan dengan anggota DPR terpilih nanti, sebagai agenda awal revisi UU supaya ada sisa waktu ke sana.

Soal ambang batas pemilihan presiden atau presidential thresh­old, apakah itu akan ikut diubah?

Itu kan sudah (fix) . Itu kan MK ada putusannya, masih tetep 20 persen. Jadi masih gunakan yang 2019 yaitu 20 persen (untuk Pilpres 2024).

Kalau parliamentary threshold akan tetap atau naik?

Hanya parliamentary threshold apakah tetap 4 persen atau mau 5 persen. Sebab ada yang usul 5 persen, ada juga yang usul tetap 4 persen. Juga ada usulan parliamen­tary threshold diberlakukan juga untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Jadi ada juga PT-nya (parlia­mentary threshold), mungkin DPRD Provinsi dibuat 3 sampai 4 persen. DPRD Kabupaten atau Kota dibuat 2 persen. Jadi ada batas. Jadi jangan sampai nanti satu kursi satu fraksi. Kan jumlah komisi ada berapa dan sebagainya itu perlu yang harus dipertimbangkan. agus supriyatna/P-4

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.koran-jakarta.com/pemilu-legislatif-dan-pemilihan-presiden-2024-diusulkan-dipisah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 Diusulkan Dipisah - Koran Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.