RMOLJabar. Selama tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Purwakarta telah menangani 14 pelanggaran. Diantaranya, 5 pelanggaran teregistrasi dan 9 pelanggaran yang tidak teregistrasi.
Demikian disampaikan Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati pada Refleksi Tahapan Pemilu 2019 yang digelar di Hidden Valley Hills, Sukatani, Jumat (30/8).
Menurutnya, dari lima pelanggaran yang teregistrasi itu, dua diantaranya hasil temuan. Sisanya, tiga pelanggaran berdasarkan laporan.
"Dua temuan yang telah kita tangani diantaranya adalah pelanggaran administrasi terkait keterlibatan ASN dan kekurangan syarat caleg. Dan dari pelanggaran berdasarkan laporan telah kita tangani juga dan berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait pidana pemilu yaitu soal rutilahu, perusakan APK dan politik uang," kata Siti.
Dia mengklaim, sedikitnya jumlah pelanggaran Pemilu yang ditangani, berkat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Purwakarta.
"Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya pemilu yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta," ujar.
Sementara, Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam gelaran Pemilu 2019 telah dilakukan penyelenggara dengan kerja yang sangat luar biasa.
"Bawaslu mengupayakan bahwa tidak ada lagi warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak konstitusionalnya," kata Zaky.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi dari Pemilu serentak ini. Antara lain DPT, APK, netralitas ASN, politik uang, pelatihan saksi, pelaksanaan pungut dan hitung, sampai penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. [yud]
Baca Lagi Aje http://www.rmoljabar.com/read/2019/08/30/104562/Refleksi-Tahapan-Pemilu,-Bawaslu-Purwakarta-Tangani-14-Pelanggaran-Bagikan Berita Ini
0 Response to "Refleksi Tahapan Pemilu, Bawaslu Purwakarta Tangani 14 Pelanggaran - RMOL Jabar"
Posting Komentar