Search

Perludem Minta KPU Pastikan Teknologi dan Jangkauan e-Rekap Pilkada 2020 - detikNews

Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti wacana penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020. Menurutnya, KPU perlu mempersiapkan teknologi dan jangkauan e-rekap.

"Menurut saya, ada dua hal yang harus dijawab KPU terkait e-rekap ini. Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e-rekap, apakah mau secara nasional atau parsial di beberapa daerah saja," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dalam diskusi 'Dari Pemilu Serentak 2019 menuju Pilkada Serentak 2020. Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi' di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).


Titi mengatakan dua hal tersebut berpengaruh pada implikasi hukum. Titi juga meminta KPU tidak terlalu lama dalam memutuskan persiapan e-rekap tersebut.
"Dua hal ini jawabannya akan membawa implikasi hukum, dan KPU tidak bisa terlalu lama. Jangan menganggap segala sesuatu itu hanya karena September dimulainya lalu berleha-leha, ini harus di putuskan segera," kata Titi.
Menurut Titi, nantinya KPU tidak dapat berdalih bila terdapat kesalahan dalam hasil yang ditampilkan e-rekap. Sebab, data yang menjadi basis penetapan adalah hasil e-rekap.

"Kemarin kita bisa berdalih, nggak apa-apa Situng nggak maksimal kan ada manual yang resmikan manual. Kalau sudah e-rekap kan tidak bisa begitu lagi argumennya, karena yang menjadi basis penetapan adalah yang elektronik itu," tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan KPU perlu memperhatikan dasar hukum penggunaan e-rekap. Menurutnya, tidak cukup hanya dapat diatur dalam PKPU, melainkan perlu diatur dalam undang-undang.

"Tidak cukup hanya dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak-pihak yang terdampak. Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di Undang-Undang Pilkada," kata Titi.
(dwia/knv)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-4676879/perludem-minta-kpu-pastikan-teknologi-dan-jangkauan-e-rekap-pilkada-2020

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem Minta KPU Pastikan Teknologi dan Jangkauan e-Rekap Pilkada 2020 - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.