Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sebanyak 10 partai politik (parpol) belum melengkapi dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan dari 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya telah lengkap.
"10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut," kata Idham, di Jakarta, Sabtu (13/8), dikutip dari Antara.
Idham menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujarnya.
Idham mengatakan pihaknya memberi waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.
Menurut Idham, pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen serta meminta agar parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menginput data ke dalam aplikasi Sipol.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem.
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.
Di sisi lain, terdapat sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8). Mereka yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
(Antara/fra) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220814030437-32-834337/kpu-10-parpol-belum-lengkapi-dokumen-daftar-pemilu-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: 10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Daftar Pemilu 2024 - CNN Indonesia"
Posting Komentar