loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi partai politik (parpol) yang mencatut nama penyelenggara Pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Foto/Dok MPI
"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Saat disinggung parpol mana yang dimaksud, Idham menegaskan bahwa KPU belum bisa menyampaikan hal ini kepada publik. "Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi," ujarnya.
Idham hanya menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
(zik)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Segera Klarifikasi Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu - SINDOnews"
Posting Komentar