Search

Mengenal Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

"Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Total, ada 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 1-14 Agustus 2022.

Sebanyak 16 partai politik gugur karena berkasnya tidak lengkap/tidak sesuai.

Prosesnya

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:

- Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum

- salinan AD dan ART

Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024

- keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan

- nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan

- surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota

- surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik

- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

Baca juga: Saat Anak-Cucu Soeharto Ingin Lolos Pemilu 2024 dan Melenggang ke Senayan...

Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap.

Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.

Para verifikator administrasi KPU RI melakukan proses ini di Hotel Borobudur, Jakarta. Pekerjaan ini terbagi ke dalam 4 sesi, di mana masing-masing sesi berlangsung 2 jam.

Di sisi lain, KPU juga membuka layanan bagi warga untuk memeriksa secara mandiri lewat situs infopemilu.kpu.go.id, apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Baca juga: 3 Partai yang Gagal Lolos Pendaftaran Pemilu Konsultasi ke Bawaslu, Siap Gugat KPU

Jika ia dinyatakan terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota, maka ia dapat menyampaikan aduan atas pencatutan tersebut.

Hingga Senin (15/8/2022), sedikitnya sudah 98 anggota KPU dan 275 anggota Bawaslu yang namanya diklaim dicatut sebagai anggota partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

Baca juga: PDI-P Targetkan Hattrick Menang Pemilu: Lanjutkan Kesatupaduan Kepemimpinan Soekarno, Megawati, Jokowi

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca juga: KPU Buka Peluang Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/06114431/mengenal-tahapan-verifikasi-administrasi-partai-politik-calon-peserta-pemilu?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.