Search

Substansi Verifikasi Calon Peserta Pemilu - detikNews

Jakarta -

Proses pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu sudah berjalan. KPU telah membuka layanan pendaftaran. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol secara administrasi dan melakukan penelitian kebenaran faktual atas berkas-berkas yang disediakan.

Jika berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual itu KPU kemudian menyatakan suatu parpol tidak memenuhi syarat, parpol yang bersangkutan berhak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Jika putusan Bawaslu pun tidak dapat diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Proses ini menunjukkan begitu panjangnya untuk satu parpol dapat menjadi peserta pemilu. Mengapa? Karena beban administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun begitu besar; mulai dari pembuktian status partai politik hingga pemenuhan kepengurusan di berbagai tingkatan dengan syarat dan sebaran serta keanggotaan dengan jumlah tertentu wajib disajikan dengan berbagai dokumen yang disahkan oleh pimpinan.

Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi berbagai persyaratan. Mulai dari berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Partai politik juga disyaratkan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, partai politik juga disyaratkan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Demikian juga, selain dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, partai politik dituntut melengkapi salinan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga untuk kebutuhan sinkronisasi data keanggotaan.

Oleh karena itu, semakin banyak partai politik yang mendaftar, semakin besar tenaga dan waktu yang harus diberikan penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi dan pengawasan atasnya. Lebih lanjut, pekerjaan verifikasi administrasi dan pembuktian faktual akan membesar seiring semakin banyaknya jumlah partai politik yang mendaftar. Menengok jumlah parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat puluhan calon peserta Pemilu 2024 yang potensial mengajukan pendaftaran.

Sipol adalah sistem informasi partai politik atau sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu. Sistem ini adalah alat bantu untuk melakukan sistematisasi, menyusun database, mempermudah publikasi dan tentu saja mengurangi penggunaan kertas.

Dalam pengalaman Pemilu 2019, selain mempermudah proses pendaftaran, penggunaan Sipol juga menimbulkan tantangan yang tidak kecil. Dalam catatan Bawaslu, sistem Sipol berhenti beroperasi terutama saat digunakan dengan kepadatan yang tinggi, tidak secara maksimal mendeteksi kegandaan anggota antar partai politik, terjadi perbedaan nama pengurus antara yang tercatat di Sipol dengan yang terdaftar di surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, pemahaman penggunaan Sipol yang tidak merata ke semua calon peserta Pemilu, dan penyediaan data fisik keanggotaan yang tidak sesuai saat pemeriksaan faktual di kabupaten/kota.

Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah awal pekerjaan kolosal pertama yang sangat menentukan. Tahapan ini menjadi kunci siapa saja yang akan bertarung memperebutkan kekuasaan lima tahun mendatang. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan penegak hukum terlibat aktif dengan kewenangannya masing-masing.

Adalah kerugian besar jika tahapan ini berlangsung hanya dengan melakukan penelitian dan keabsahan dokumen serta pencocokan terhadap kebenaran dokumen secara faktual di lapangan. Perlu ada penambahan tujuan dari sekadar pembuktian administrasi untuk diarahkan kepada aspek yang lebih substansial. Yaitu, menjalankan tahapan pendaftaran parpol dengan mengacu kepada tujuan penyelenggaraan pemilu yang sesungguhnya. Dan itu sudah tercantum undang-undang pemilihan umum.

Memperkuat Substansi

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, tujuan penyelenggaraan pemilu adalah memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis, proses pendaftaran sebagai peserta pemilu adalah ajang pembuktian parpol sebagai sarana kedaulatan rakyat. Parpol benar-benar menunjukkan dirinya sebagai sebuah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

Proses verifikasi dijadikan sebagai sarana untuk menunjukkan kebesaran partai dan kedekatan dengan masyarakat pemilih. Kesiapan mengikuti kontestasi diwujudkan dengan membangun komunikasi intensif dengan rakyat yang dilakukan oleh pengurus dan anggota yang sedang diperiksa secara administratif dan dibuktikan secara faktual. Eksistensi parpol juga menunjukkan keberadaan pusat aspirasi masyarakat dengan pembuktian kantor partai politik dan mempublikasikan aktor-aktor politik melalui anggota di tingkat akar rumput.

Jika hal ini berhasil dilakukan, maka tujuan pemilu berikutnya dapat dicapai, yaitu mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Apabila parpol berhasil menciptakan kantor sebagai pusat aspirasi dan pengurus serta anggota sebagai garda depan mendekati masyarakat pemilih, maka ini menjadi modal besar untuk maju ke langkah berikutnya yaitu menjadikan pengurus dan anggota sebagai calon anggota legislatif, menjadi tim kampanye, menjadi penghubung dengan penyelenggara pemilu saat ada pertemuan penting, dan menjadi saksi partai politik di hari pemungutan suara nanti.

Parpol pada akhirnya tidak perlu menyediakan waktu untuk mencari calon legislatif dan menambah jajaran pendukung dari nol, karena sudah memiliki aktor politik yang siap bertarung sejak awal yang sudah terlibat menyukseskan pendaftaran dan meloloskan kepesertaan. Dari aspek pembiayaan juga menjadi lebih murah karena rekrutmen tim sudah tersedia dan parpol hanya tinggal memanfaatkan. Dan pada ujungnya terjadi konsolidasi internal parpol secara berkesinambungan dan berjangka panjang.

Wujud konsolidasi tersebut juga sudah difasilitasi oleh Sipol yang dikembangkan KPU. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah diatur bagaimana sistem pendaftaran juga dilakukan secara berkelanjutan.

Informasi parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan adalah pembaruan kepengurusan parpol termasuk perempuan pada seluruh tingkatan, keanggotaan parpol, dan domisili kantor tetap. Ini menjadi modal besar bagi parpol untuk merapikan jajaran pengurus dan pencalonan, memastikan keberadaan pusat aspirasi masyarakat di seluruh wilayah dan memutakhirkan keanggotaan secara terus menerus untuk menyampaikan program-program kepartaian.

Pada akhirnya, menjadikan proses pendaftaran dan verifikasi secara lebih substansial patut diwujudkan. Sudah bukan waktunya lagi menjadikan pemilu hanya sebagai tempat bagi rezim administrasi. Mari memulai meningkatkan kualitas demokrasi dengan menjalankan tahapan secara lebih matang, agar lebih enak untuk dinikmati.

Masykurudin Hafidz CEO CM Management, pemerhati pemilu dan demokrasi

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-6235421/substansi-verifikasi-calon-peserta-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Substansi Verifikasi Calon Peserta Pemilu - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.