Search

Dalam Sidang Gugatan UU Pemilu, Hakim MK Sebut PSI Baper

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat menyebut Partai Soldaritas Indonesia ( PSI) baper atau bawa perasaan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, pasal yang diajukan PSI untuk diuji tidak akan mencemarkan nama baik partai tersebut.

"Saya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua hakim diperiksa, tapi enggak tercemar karena benar. Berarti Anda baper merasa dicemarkan," kata Arief saat menjalani sidang di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: KPU: Tolong Ya, Buat Iklan Bukan Iklan Kampanye

Pada persidangan tersebut, PSI menjalani sidang perkara Nomor 48/PUU-XVI/2018 untuk menguji UU Pemilu khususnya pada larangan beriklan di media massa cetak, elektronik, dan internet untuk dihapuskan.

Juru bicara bidang hukum PSI, Rian Ernest mengungkapkan pihaknya menilai UU Pemilu begitu ramah terhadap partai lama, tetapi begitu menekan partai baru seperti PSI.

Alhasil, lanjutnya, PSI tidak bisa beriklan dan melakukan sosialisasi politik secara lebih efisien mengenalkan partai dan para calegnya melalui media massa cetak, elektronik dan internet. Ancaman pidana pun membayangi.

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan wakilnya, Raja Juli Antoni serta Satya Chandra Wiguna, pun sempat hampir dipidana terkait pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos.

Kemudian, Arief mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) PSI. Baginya, secara konstitusional tidak bermasalah, tetapi implementasi dari pasal yang UU Pemilu tersebut yang menjadi persoalan. 

"Persoalanya apa betul konstitusionalitas. Ternyata ini permasalahan implementasi. Pak Setya tidak tercemar dan masih baik-baik saja," papar Arief.

Sebaliknya, Satya mengungkapkan, kasus pemasangan iklan tersebut dinilai merugikan citra dirinya dan PSI. Maka dari itu, ia berharap sidang tersebut mampu memberikan penerahan dan jangan ada lagi kasus serupa berulang.

"Jelas kerugian imateri sangat terjadi terhadap keluarga saya, isteri, dan mungkin juga dirasakan oleh Sekjen Raja Juli Antoni," ucap Satya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/16191531/dalam-sidang-gugatan-uu-pemilu-hakim-mk-sebut-psi-baper

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dalam Sidang Gugatan UU Pemilu, Hakim MK Sebut PSI Baper"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.