Search

Pakar: UU Pemilu Tak Hanya Rugikan Partai Baru, tetapi juga ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Ade Armando menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya larangan beriklan di media massa cetak, elektronik, dan internet tidak hanya merugikan partai politik yang baru mengikuti pemilu, tetapi juga masyarakat.

"Hak warga negara juga dirugikan untuk memperoleh informasi. Saya menganggap bahwa dalam demokrasi, keterlibatan warga negara sangat esensial," kata Ade saat menjalani sidang perkara sebagai ahli pemohon dari Patai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/11/2018).

Dalam sidang tersebut, PSI mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal dengan nomor perkara 48/PUU-XVI/2018.

Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan

Satu dari tiga pasal tersebut yang dinilai berat bagi PSI, yaitu Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Maka dari itu, menurut Ade, pasal tersebut bermasalah lebih baik dicabut dari UU Pemilu. Pasalnya, masyarakat membutuhkan informasi dalam pemilihan umum yang demokratis, terutama dalam hari pemilihan.

"Penting warga mengatahui dulu siapa yang akan dia pilih. Setiap warga negara harus memiliki informasi kualitas kandidat yang bertarung dalam gelanggang politik. Tanpa itu, sangat mungkin warga memilih kandidat yang salah," tuturnya.

Baca juga: Perludem: Alasan Tim Jokowi-Maruf Tak Tahu Aturan Iklan Kampanye Tak Bisa Dibenarkan

Dengan masa waktu hanya 21 hari, lanjut Ade, masyarakat tidak akan memiliki waktu yang panjang dalam mencari tahu lebih dalam mengenai partai yang mengikuti pemilu. Apalagi, wilayah geografis Indonesia sangatlah luas dan media massa yang paling menjangkau masyarakat adalah televisi.

Mantan komisoner Komisi Pemilihan Indonesia (KPI) ini menambahkan, dengan singkatnya masa iklan kampanye di media massa dan sulitnya mendapatkan pemberitaan di media, maka partai politik tidak akan memiliki sarana yang efektif untuk menjangkau seluruh rakat Indonesia.

"Memasang iklan di televisi memang mahal. Namun, jika dibandingkan dengan daya jangkauanya, sebnding dengan hasil yang diperoleh. Apalagi Indonesia sangat luas," pungkasnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/15191191/pakar-uu-pemilu-tak-hanya-rugikan-partai-baru-tetapi-juga-masyarakat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar: UU Pemilu Tak Hanya Rugikan Partai Baru, tetapi juga ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.