Search

DKPP: Penyelenggara Ubah Hasil Pemilu Pelanggaran Berat, Pasti Kita Pecat Halaman all - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Ida Budhiati menyebut, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap penyelenggara pemilu yang mengubah atau merekayasa hasil pemilu.

Menurut DKPP, perbuatan tersebut masuk dalam kategori perlanggaran berat sehingga pelakunya berpotensi dipecat.

“Itu termasuk kategori pelanggaran berat. Meski baru pertama diadukan (ke DKPP), pasti akan mendapat sanksi dipecat,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi DKPP, Rabu (19/8/2020).

Ida mengatakan, selain mendistorsi hasil pemilu, pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah menghalangi hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPP

Perbuatan tersebut dinilai merusakan integritas penyelenggara dan proses pemilu.

Menurut Ida, DKPP juga tidak akan memberi ampun pada penyelenggara yang terbukti sebagai partisan peserta pemilu serta melakukan perbuatan diskriminatif terhadap peserta pemilihan umum.

“Kemudian terbukti sebagai partisan, melakukan perbuatan diskriminatif, sudah pasti akan mendapatkan sanksi berat dari DKPP,” ujarnya.

Ida menyebut, penyelenggara pemilu bekerja secara kolektif kolegial. Penyelenggara harus melengkapi satu dengan lainnya, bukannya membuat keputusan sektoral.

“Kerja penyelenggara pemilu kolektif kolegial, masing- punya background berbeda yang tujuannya saling melengkapi, bukan bekerja secara sektoral pakai kaca mata kuda,” kata Ida.

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, DKPP telah memecat sejumlah penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara.

Sanksi pemecatan salah satunya dijatuhkan DKPP pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Keputusan itu dikeluarkan DKPP melalui persidangan yang digelar pertengahan Maret 2020 lalu.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Presiden Jokowi pun telah memutuskan tak banding atas Putusan PTUN tersebut. Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/08201291/dkpp-penyelenggara-ubah-hasil-pemilu-pelanggaran-berat-pasti-kita-pecat?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKPP: Penyelenggara Ubah Hasil Pemilu Pelanggaran Berat, Pasti Kita Pecat Halaman all - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.