JAKARTA – Kemandirian penyelenggara pemilu menjadi kunci utama suksesnya pesta demokrasi. Independensi serta integritas harus dijunjung tinggi agar pemimpin terpilih merupakan pilihan terbaik rakyatnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto mengingatkan bahayanya penyelenggara pemilu yang tidak menjaga kemandirian dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Didik mengatakan, ketidakmandirian penyelenggara pemilu akan berdampak buruk pada proses hingga hasil pemilu atau pemilihan kepala daerah. “Pada saat KPU dan Bawaslu tidak mandiri, bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh peserta pasangan calon atau partai politik. Itu sangat berbahaya,” tegas Didik di Jakarta, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Lagi, Jamal ‘Preman Pensiun’ Ditangkap karena Dugaan Narkoba
Ketidakmandirian penyelenggara pemilu, lanjut Didik, dipastikan dampaknya akan merusak keaslian suara pemilih dalam pemilihan umum. Lebih jauh lagi, ketidakmandirian akan bisa berujung pada manipulasi atau penggelembungan suara yang merugi peserta pemilu.
Bahkan lebih buruk lagi hal itu dapat menciptakan ketidakpercayaan pemilih terhadap penyelenggara dan proses demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu benar-benar harus memegang teguh kode etik dan perilaku selama mengemban amanah sebagai individu yang dipercaya menyelenggarakan pemilihan umum.
Kode etik ini, menjadi sarana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau pemilih. “Kode etik ini bisa menjaga integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Maka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan mudah. Tidak lagi dicurigai dan sebagainya,” ucapnya.
Ketua DKPP RI, Muhammad juga mengingatkan hukum dan etika menjadi modal utama untuk pelaksanaan pemilu dan penyelenggaraan. Terutama saat perhelatan Pilkada serentak 2020.
BACA JUGA: Dengan Harga yang Ramah di Kantong, Ini Spesifikasi Infinix Zero 8
Ia menegaskan rule of law dan rule of ethic harus bersinergi. Tidak boleh saling berhadapan. Tetapi menjadi dualitas dan menjadi satu kesatuan. “Dalam mengelola pilkada kita memerlukan aturan yang jelas dan konkret. Namun dalam perspektif hukum kita harus dilengkapi dengan rule of ethic, etika dan perilaku,” jelas Muhammad.
Etika dan perilaku menjadi alat kontrol termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan proses dan kualitas demokrasi berlangsung dengan cara-cara yang bermartabat.
Muhammad juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku politik uang dalam pesta demokrasi dalam negeri. “Sangat penting menjadi pengawas pemilu yang handal dengan selalu berpegang teguh pada kode etik. Ini penting agar mampu melakukan pencegahan dini terhadap praktek politik uang,” ujarnya.
Dia mengatakan, panwaslu kecamatan merupakan bagian yang paling penting dan strategis pada Pilkada 2020. Karena bertemu langsung dengan masyarakat banyak. “Panwascam ini bisa diibaratkan sebagai penyangga dari lembaga pengawas pemilu. Penting sekali untuk terus meningkatkan kompetensi mereka,” pungkasnya. (khf/fin/rh)
- Advertisement -
Baca Lagi Aje https://fin.co.id/2020/08/29/jangan-intervensi-penyelenggara-pemilu/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Intervensi Penyelenggara Pemilu - fin"
Posting Komentar